Liputan6.com, Surabaya - Anggota Bawaslu Jatim Eka Rahmawati mengungkapkan, potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat keamanan penegak hukum, TNI - Polri pada Pilkada 2024 sangat mungkin terjadi.
Eka menyebut, data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 dan data penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri sebanyak 12 kasus.
Advertisement
"Temuan itu di Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo, Bangkalan dan Jember," ujarnya, Selasa (20/8/2024).
Kerawanan lainnya, lanjut Eka, adanya penduduk potensial memilih tetapi tidak memiliki KTP elektronik. Pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat 484.717 pemilih potensial non KTP elekronik tidak masuk dalam daftar Pemilik Tetap (DPT).
“Isu ini berpotensi terulang kembali, karena ada kasus di Bangkalan Madura bulan Juli 2024 masih terdapat 30.873 penduduk belum melakukan perekaman KTP elektronik,” katanya.
Kerawanan selanjutnya, adanya pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada. Eka mengatakan artinya pemilih memilih lebih dari satu kali, pemilih non dokumen memilih di TPS dan pemilih tidak mendapatkan surat suara lengkap.
Pada penyelenggaraan pemilu 2024 terdapat 54 TPS di Jatim dilakukan PSU. “Isu ini berpotensi terulang kembali, karena pemilih di bencana Gunung Semeru di Lumajang yang tinggal di rumah relokasi tetap (rutap) yang kembali ke alamat asal pada saat dilakukan coklit,” terangnya.
Lebih lanjut Eka mengatakan kerawanan berikutnya adalah Pemungutan Suara Susulan (PSS). Yakni isu ada masyarakat menahan pemungutan suara karena formulir C pemberitahuan tidak didistribusikan. Pada Pemilu tahun 2024 terdapat 4 TPS di kabupaten Sampang dilakukan pemungutan suara susulan.
“Isu ini berpotensi terulang kemball, karena bulan November 2024 sudah memasuki musim hujan, dimana ada potensi banjir di 21 kabupaten/kota, ini bisa menghambat pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan pada tanggal 27 November 2024,” katanya.
Isu Politik Uang
Kemudian adanya gugatan hasil Pemilu yakni isu perselisihan perolehan suara antara KPU Provinsi dengan Peserta Pemilu. Pemilu 2024 terdapat 4 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) ke Mahmakah Konstitusi (MK).
“Isu ini berpotensi terulang kembali, karena potensi Pasangan Calon yang kalah atas hasil rekapitulasi perolehan suara akan mengajukan gugatan ke MK,” tambah dia.
Selain itu isu politik uang dan pembagian uang untuk tujuan pembatalan calon juga masih menjadi indeks kerawanan. Untuk mitigasinya Bawaslu melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, terutama dengan Dispendukcapil dan KPU untuk memastikan bahwa data pemilih clean and clear tidak ada persoalan.
"Hak pilihnya juga terlindungi tidak ada satu pun warga Jawa Timur yang kehilangan hak pilihnya nanti pada 27 November mendatang,” katanya.
“Kita terus koordinasikan termasuk dalam penentuan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kita masih menemukan 1520 orang pemilih yang tidak dikenali dan yang kita rekomendasi kepada KPU untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Advertisement