Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesia menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pengumuman resmi dengan nomor PENG - 11 /C/Cp.2/08/2024 membuka peluang untuk seluruh putra-putri dari seluruh Indonesia untuk turut serta dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah khususnya di Kejaksaan Republik Indonesia.
Advertisement
Terdapat beberapa jenis kriteria pelamar berdasarkan jenis formasi:
1. Formasi Khusus
a. Cumlaude adalah pelamar lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan predikat Cumlaude
b. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orangtua asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran atauSurat Keterangan Lahir.
c. Putra/Putri Kalimantan adalah pelamar yang merupakan putra/putri Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN BKN.
d. Disabilitas adalah pelamar yang berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik.
2. Formasi Umum.
Merupakan pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana angka 1 di atas.Beberapa persyaratan umum yang dibutuhkan antara lain merupakan Warga Negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun dan paling tinggi sesuai pada jabatan dilamar, tidak pernah dipidana.
Selain itu, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan serta tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
Untuk pendaftaran dilakukan secara pendaftaran dilakukan secara online melalui halaman website https://sscasn.bkn.go.id mulai 20 Agustus 2024 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga untuk membuat akun pendaftaran.
Sistem Kelulusan
1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi terhadap dokumen. Adapun kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh Tim Panitia Seleksi Kejaksaan RI pada laman https://biropeg.kejaksaan.go.id.
2. Kelulusan SKD disesuaikan dengan nilai ambang batas yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Adapun yang berhak mengkuti SKB adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas yang ditentukan dan masih berada dalam rangking sebanyak tiga kali formasi.
3. Nilai SKB yang berbentuk poin akan menjadi nilai keseluruhan yang menentukan rangking, sedangkan nilai SKB yang bersifat menggugurkan akan menentukan apakah memenuhi syarat atau tidak.
4. Kelulusan Akhir akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.
Reporter:Satrya Bima P.
Advertisement
547 Instansi Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS 2024, Cek Syaratnya
Sebelumnya, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 telah dibuka sejak Selasa, 20 Agustus 2024. Sebanyak 547 instansi pemerintah, dengan rincian 69 pemerintah pusat dan 478 pemerintah daerah menyediakan total 250.407 formasi pada seleksi kali ini.
"Berdasarkan info dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran CPNS dilakukan melalui portal SSCASN BKN mulai tanggal 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8/2024).
Anas mengingatkan, calon pelamar CPNS 2024 dapat mencermati detail persyaratan, formasi, dan kualifikasi jabatan formasi yang tersedia pada masing-masing instansi.
Selain itu calon pelamar dapat mencermati kebijakan terkait Pengadaan ASN tahun 2024 melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sesuai regulasi. "Perlu diingat dalam rekrutmen CPNS setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran," imbuh Anas.
Rekrutmen CPNS 2024
Rekrutmen CPNS 2024 terbuka untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).
Secara umum, pendaftaran CPNS mensyaratkan batas usia pelamar saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Batas usia maksimal 40 tahun diperuntukkan bagi pelamar pada kebutuhan umum yang melamar pada jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, serta dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor.
Ketentuan batas usia pelamar CPNS maksimal 40 tahun ini juga berlaku pada kebutuhan khusus Diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa.
Rekrut Talenta Terbaik
Lanjutnya dikatakan, bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) bisa ikut mendaftar dalam rekrutmen CPNS.
"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun dan sudah dapat izin dari PPK atau PyB, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK," kata Anas.
Anas mengatakan, rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
"Semua masyarakat Indonesia punya kesempatan yang sama untuk menjadi abdi negara. Kita harap yang direkrut nantinya adalah talenta-talenta yang memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik, mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, dan tentunya memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi," pungkas Anas.
Advertisement