Liputan6.com, Banyuwangi - Massa yang tergabung dalam Forum Penyelamat Demokrasi Banyuwangi ( FPDB), melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Banyuwangi, menolak melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.
Koordinator aksi Amrullah menyatakan, Pilkada Banyuwangi 2024 ini ada indikasi melawan kotak kosong. Hal itu terbukti hingga saat ini rekomendasi partai politik untuk Pilkada Banyuwangi hanya tertuju untuk satu calon saja.
Advertisement
"Demokrasi itu harusnya itu lebih dari satu calon, karena negara sudah membuang anggaran hampir Rp 150 miliar. Untuk KPU Rp 90 miliar, untuk Bawaslu Rp 30 miliar dan untuk pengamanan Pam Polri, TNI itu kan besar sekali," ujar Amrullah, Rabu (21/8/2024).
Kata dia, melawan kotak kosong merupakan matinya demokrasi di Banyuwangi, untuk itu dia meminta kepada para partai politik agar tidak membiarkan pilkada Banyuwangi melawan kotak kosong.
"Kalau cuma tunggal kenapa tidak aklamasi ken buat uang ratusan miliar, harusnya untuk membangun infrastuktur, membangun rumah sakit, membangun puskesmas. Mari kita menolak kotak kosong, karena yang namanya demokrasi itu harus ada lawannya," tegas Amrullah.
Amrullah mengancam, jika pelaksanaan Pilkada Banyuwangi akan datang tetap melawan kotak kosong, maka pihaknya akan membuat posko pemenangan kotak kosong melawan calon petahana di seluruh kecamatan di Banyuwangi.
"Untuk itu saya berharap putusan Mahkama Konstitusi (MK) tentang perubahan syarat pencalonan pilkada agar benar-benar benar dilakukan oleh KPU," paparnya.
Diketahui, di Banyuwangi sendiri hingga saat ini ada 5 partai politik yang telah mengeluarkan surat rekomendasinya kepada calon Bupati Petahana Ipuk Fiestiandani.
Lima Parpol tersebut diantaranya, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, dan Partai Demokrat.
Sedangkan PDIP dan PKB belum menentukan calon bupati yang diusung dalam Pilkada Banyuwangi 2024.
Tahapan Pilkada 2024
27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
Advertisement