Liputan6.com, Jakarta Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Setelah menjalani hukuman kurang lebih 8 tahun, dia akhirnya dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu.
Diakui Jessica Kumala Wongso, vonis hakim sempat membuatnya stres berat. Awalnya dia sulit menerima hukuman tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, dia mulai mengikhlaskan.
Advertisement
“Kalau dibilang ikhlas awalnya nggak, karena awalnya belum menerima, belum mengerti apa yang terjadi. Cuma lama kelamaan dengan keadaan saya yang terkunci di dalam, tidak bisa berbuat apa-apa, berkomunikasi keluar juga susah,” ujarnya dikutip dari tayangan Nusantara TV, Rabu (21/8/2024).
“Terus sidang segitu ekstremnya, yang benar-benar menguras segala macam di badan saya dan semua yang mendukung saya kan lelah banget, mentalnya, fisiknya, semua lelah. Sampai ada satu titik di mana saya harus sadar kalau itu memang harus saya terima, kalau memang ini harus saya jalani ya harus saya jalani,” sambungnya.
Terus Menjalani Hidup
Titik balik itu terjadi setelah vonis dijatuhkan. Dia sadar bahwa hidup terus berjalan dan kala itu memang tak banyak yang bisa dilakukannya selain menjalani proses hukum.
“Titik itu sesudah vonis, saya stress, tapi pengacara saya bilang, tenang aja, masih ada upaya hukum yang akan dilakukan. Dan kalau memang begitu ceritanya ya sudah, saya harus menjalani itu, nggak mungkin saya cuma duduk, terdiam, nggak ngapa-ngapain, nangis atau gimana, nggak enak juga kan kayak gitu,” paparnya.
Advertisement
Jessica Mencari Kesibukan
Selama berada di penjara, dia dan pengacara juga masih melakukan upaya hukum untuk meringankan.
“Saya harus jalani hukuman yang diputuskan sama pengadilan, jadi saya mencoba untuk mencari kesibukan, kegiatan, cari teman, jadi setiap hari mengisi waktu aja supaya ter-distract pikiran itu dengan tetap berharap kalau masih ada upaya hukum ya tetap harus diperjuangkan,” tuturnya.
Tak Ada Dendam
Diberitakan sebelumnya, Jessica Wongso mengaku tak memelihara dendam meski divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin pada awal 2016. Kini, ia bersiap mengajukan peninjauan kembali atau PK.
“Jadi saya sudah memaafkan semuanya dan saya tidak ada dendam sama sekali. Kebencian di hati saya sama sekali. Kalau untuk upaya hukum (PK) saya akan serahkan ke Bang Otto,” paparnya.
Advertisement