KPU Buka Seleksi CPNS 2024, Begini Cara Daftarnya

Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 21 Agu 2024, 15:10 WIB
Ilustrasi Gedung KPU (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Liputan6.com, Jakarta Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024.

Sebanyak 3.278 formasi berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024, bakal dibuka.

Dikutip dari surat nomor 31/SDM.02-Pu/04/2024, yang memberikan kesempatan pada pelamar untuk memenuhi persyaratan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2024.

Penempatan unit kerja yang mendapatkan kebutuhan alokasi yaitu:

  1. Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum;
  2. Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
  3. Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Beberapa jenis kebutuhan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum tahun anggaran 2024 meliputi: kebutuhan umum, kebutuhan khusus, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.

Syarat Pelamar

Beberapa persyaratan juga harus dipenuhi oleh para pelamar, terbagi menjadi persyaratan bagi pelamar dengan jalur kebutuhan umum, kebutuhan khusus, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan Kalimantan. Ketiganya memiliki syarat berbeda antara satu sama lain.

Pendaftaran CPNS dilakukan secara online dengan membuat akun pada website https://sscasn.bkn.go.id, kemudian melengkapi berbagai data informasi seperti mengisi nomor induk kependudukan (NIK), data identitas sesuai dengan KTP, serta mengunggah scan KTP dan swafoto yang diminta sebagai syarat untuk melakukan pendaftaran.

 


Tahapan Seleksi

Pemkot Tangerang gelar tes SKB CPNS. (Pramita/Liputan6.com)

Seleksi dilakukan melalui tiga tahapan, antara lain:

  1. Seleksi administrasi,
  2. Seleksi kompetensi dasar, dan
  3. Seleksi kompetensi bidang.

Kelulusan akhir seleksi CPNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum tahun 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40% dan SKB dengan bobot 60% oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS).

 

Reporter: Satrya Bima Pramudatama

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya