OJK Fasilitasi Pertemuan Pemegang Polis Asuransi Jiwasraya, Bagaimana Hasilnya?

OJK menyatakan memperhatikan kepentingan keseluruhan pemegang polis untuk penanganan persoalan pemegang polis Jiwasraya.

oleh Tira Santia diperbarui 21 Agu 2024, 16:01 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima dan memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT AsuransiJiwasraya (Persero) (Jiwasraya) dengan perwakilan pemegang polis. (Foto: OJK)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima dan memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) dengan perwakilan pemegang polis sebagai perwujudan komitmen OJK dalam melaksanakan fungsi pelindungan konsumen.

Pertemuan yang dilakukan di Kantor OJK, Selasa, 20 Agustus 2024 dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani serta dihadiri oleh perwakilan manajemen Jiwasraya dan enam orang perwakilan pemegang polis yang menolak skema restrukturisasi dan pengalihan polis dari Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Rizal mengatakan, OJK sangat berempati terhadap permasalahan yang dihadapi para pemegang polis Jiwasraya yang menolak program restrukturisasi dan mengharapkan para pemegang polis dapat menyampaikan aspirasinya kepada pihak Jiwasraya yang hadir dalam pertemuan tersebut secara langsung.

Ia menuturkan, pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disampaikan Jiwasraya adalah dalam kerangka pelindungan konsumen. 

Adapun terkait penanganan persoalan pemegang polis Jiwasraya, OJK memperhatikan kepentingan keseluruhan pemegang polis, baik yang menerima ataupun yang menolak restrukturisasi.

Namun, menurut dia, berbagai hal harus menjadi pertimbangan seperti sisa nilai aset yang dimiliki Jiwasraya serta jumlah pemegang polis yang telah mengikuti program restrukturisasi.

Informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis (99,7 persen) telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Pada pertemuan dimaksud, pemegang polis meminta agar pemegang saham ataupun manajemen Jiwasraya segera menyelesaikan pembayaran dana pemegang polis yang telah diputus pengadilan. 

Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan telah menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Untuk itu,OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

 


Kabar Teranyar Kasus Asuransi Jiwasraya hingga Indosurya

Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kasus asuransi yang bermasalah, diantaranya PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau yang dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses alias Indosurya Life, Jiwasraya hingga Bumiputera

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, menyampaikan, untuk kasus Jiwasraya OJK mencatat per 31 Mei 2024 seluruh polis yang menyetujui restrukturisasi telah dialihkan ke IFG Life dan IFG Life telah melakukan pembayaran atas seluruh klaim yang jatuh tempo.

"OJK saat ini telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana berikutnya untuk pemberesan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ogi dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2024).

Pemegang polis yang masih tertinggal di Jiwasraya akan memperoleh manfaat melalui proses likuidasi Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan, terkait Indosurya atau sekarang PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (DL). OJK menyampaikan bahwa sampai saat ini proses likuidasi PT Prolife (DL) terus berjalan dan Tim Likuidasi yang ditunjuk oleh RUPS sedang bekerja untuk melakukan pemberersan Perseroan.

 

 


Perkembangan Asuransi Bumiputera

Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (dok: Jiwasraya)

Hingga akhir Maret 2024, sudah terdapat pengajuan untuk 1.688 polis asuransi individu dengan nominal hak tagih Rp663,77M dan terdapat 7.921 peserta asuransi kumpulan dengan nominal hak tagih Rp20,8M.

"OJK saat ini sedang menunggu penyelesaian Neraca Sementara Likuidasi dari Tim Likuidasi," ujarnya.

Sementara, terkait perkembangan asuransi Bumiputera, kata Ogi, pada tanggal 31 Mei 2024, AJBB telah menyampaikan hasil dari RUA Luar Biasa tanggal 28 Mei 2024 yang didalamnya memuat antara lain dokumen Revisi RPK AJBB. Penyampaian Revisi RPK baru disampaikan oleh AJBB kepada OJK melalui surat tertulis pada tanggal 4 Juni 2024.

"Saat ini OJK sedang menganalisa revisi dimaksud untuk memastikan inisiatif strategis yang disampaikan dapat dilaksanakan untuk membayarkan klaim kepada pemegang polis dan untuk memungkinkan operasional perusahaan ke depan," jelasnya.

Adapun inisiatif strategis yang diusulkan meliputi konversi aset tetap menjadi aset likuid, penggunaan sebagian besar hasil konversi aset ini untuk membayar klaim secara merata kepada seluruh klaim yang timbul, dan konsolidasi perusahaan untuk dapat terus beroperasi ke depan.

"Semua inisiatif ini dimaksudkan agar AJBB dapat terus beroperasi ke depan dan memenuhi ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

 


Banyak Kasus Jerat BUMN, Erick Thohir Pastikan Tak Tutup Mata

Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) saat menyampaikan keterangan usai pertemuan terkait penyerahan pengelolaan aset perkara Jiwasraya dan Asabri dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian BUMN di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3/2023). Dalam pertemuan tersebut, Erick Thohir mengungkapkan ada penemuan kasus baru untuk diproses dan diselidiki oleh Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menjelaskan pihaknya tidak pernah tutup mata terkait kasus-kasus yang terjadi pada perusahaan pelat merah. Menurut Erick Thohir, dalam menangani kasus-kasus secara aturan sama.

“Saya tidak pernah bilang kita sempurna, memang kalau ada oknum-oknum kita tindak tegas," ujar Erick dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI dengan Kementerian BUMN, di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Erick menambahkan, jika masih ada oknum-oknum di BUMN akan ditindak secara tegas, Misalnya, ketika Kementerian BUMN berbicara pada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berkolaborasi langsung dengan kejaksaan pada kasus Indofarma.

Erick juga menjelaskan ada hal-hal lain yang terus pihaknya check and balance, seperti peringatan dini laporan keuangan yang akan langsung dilaporkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar segera ditindaklanjuti.

“Kita berupaya bersih-bersih ini dijalankan dan terima kasih atas dukungan selama ini, tapi saya tidak bisa menutup mata memang masih ada 90 persen kasus lama, ternyata ada juga 10 persen ada kasus baru. Kita coba berikan solusi,” pungkasnya.

Pada Rapat Kerja bersama tersebut, sebelumnya Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Amin AK mengatakan 90 persen masalah yang ada di BUMN adalah sebuah warisan masalah dari kepemimpinan sebelumnya.

"Masyarakat kalau tidak baca detailnya mungkin kok BUMN banyak masalah, padahal memang saya kira 90 persen masalah itu terjadi sudah sejak dulu sebelum Pak Erick dan Mas Tiko ini menjabat," kata Amin.

Amin menuturkan beberapa masalah di BUMN seperti Jiwasraya, Asabri, Garuda, Dapen BUMN. Kemudian kasus PT Timah yang berlanjut dan kasus Antam yang tengah ramai saat ini.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya