Liputan6.com, Lampung - Satreskrim Polres Metro meringkus M Zuhdi (35) adik kandung Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo atas kasus tindak pidana penipuan proyek jalan. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya di Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung, kabupaten setempat, pada Senin (19/8/2024).
"Iya benar, sudah ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polres Metro dan telah ditetapkan satu orang tersangka bernama M Zuhdi. Pelaku merupakan adik Bupati Lampung Timur," kata Umi, Rabu (21/8/2024).
Advertisement
Dia menerangkan, pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan modus uang pelicin proyek jalan sebesar Rp100 juta.
"Modus operandi dijalankan pelaku dengan menjanjikan korban berinisial AF (35) pekerjaan proyek jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur tahun anggran 2022," jelas dia.
Dia menuturkan, tindak pidana penipuan itu berawal di kediaman rumah seorang saksi bernama Heri di Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, pada Sabtu (25/12/2021).
"Di rumah saksi tersebut korban AF menyerahkan uang senilai Rp100 juta kepada tersangka M Zuhdi yang disaksikan oleh saksi Heri. Uang tersebut sebagai penyertaan modal pekerjaan proyek jalan pada dinas PU setempat," ungkapnya.
Untuk meyakinkan korban, kata Umi, pelaku MZ saat itu memberikan kuitansi sebagai bukti tanda terima uang tersebut. Namun, hingga akhir 2022, pekerjaan yang sudah dijanjikan pelaku tidak ada dan uang korban hingga kini tak kunjung dikembalikan.
"Korban sudah berusaha menghubungi pelaku, namun pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi. Karena kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Metro," bebernya.
Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang buktinya.
"Pada Senin (19/8/2024), sekira pukul 16:00 WIB Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil menangkap pelaku di kediaman orang tuanya di Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung, Lampung Timur," bebernya.
Umi mengatakan, M Zuhdi kini ditahan di Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Karena ulahnya, terduga pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana bunyi Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP," pungkasnya.