Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) menyebut Revisi Undang-undang (UU) Pilkada akan disahkan menjadi UU pada rapat paripurna, Kamis (22/8/2024) besok.
Menurut Awiek, Baleg telah menyurati pimpinan DPR untuk segera menggelar rapat paripurna mengesahkan revisi UU Pilkada.
Advertisement
"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok ya. InsyaAllah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna.
Keputusan kebut itu diambil dalam rapat kerja tingkat I antara Baleg DPR dengan Kemendagri dan Kemenkumham pada Rabu (21/8/2024). Pembahasan hingga pengesahan tingkat 1 berlangsung setengah hari, yakni pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
Pada pukul 15.30, Rapat pengambilan keputusan tentang RUU Pilkada dimulai. Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi yang juga memimpin sidang mempersilakan setiap fraksi menyampaikan pendapat mini fraksi.
Dari total 9 fraksi di DPR, hanya PDIP yang menyatakan menolak RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna.
Gerindra Sebut MK Berupaya Begal DPR
Fraksi Gerindra DPR menyampaikan pendapat mini fraksi dengan menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
“Kita menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang dbebankan di pundak kita untuk menyusun UU sebagaimana diatur di pasal 20 UUD 1945 dari pembegalan yang dlakukan oleh pihak lain (MK),” kata Anggota Baleg dari Gerindra Habiburokhman dalam rapat.
“Untuk itu Partai Gerindra menyatakan setuju,” sambung Habiburokhman.
Advertisement