Liputan6.com, Jakarta - PT Pintu Kemana Saja menghadirkan fitur terbaru kepada para investor kripto, yakni Pintu Pro yang hadir dalam versi Web.
Chief Marketing Officer (CMO) Pintu Timothius Martin mengungkapkan, respons user sangat luar biasa mendorong pihaknya untuk mempercepat rilis fitur lanjutan Pintu Pro Web.
Advertisement
"Fitur baru Pintu Pro Web dilengkapi berbagai tools yang lengkap, canggih, dan memiliki banyak sekali keunggulan untuk memaksimalkan profitabilitas bagi trader pro," kata Timo dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8/2024).
Ia memaparkan berbagai fitur yang terdapat di Pintu Pro Web, mulai dari Dashboard All-in-One yang menghadirkan grafik monitoring nilai aset, tabel lokasi portofolio, riwayat aktivitas pengguna, hingga berbagai berita terbaru dalam satu dashboard.
Lalu, dilengkapi dengan dengan super charting tool TradingView yang mempercepat analisis teknikal trader pro. Kemudian efisiensi cara pesan seperti Post Only, Good-Till-Canceled (GTC), Immediate-or-Cancel (IOC), dan Fill-or-Kill (FOK). Diiringi tampilan order book secara real-time dengan likuiditas yang dalam.
Selama Agustus 2024, pengguna Pintu Pro & Pintu Pro Web yang telah melakukan Know Your Customer (KYC) dan terverifikasi dapat mengakses dan menggunakan layanan ini dengan 0 persen biaya maker dan taker.
"Fitur dan produk yang kami kembangkan selalu didasari pada keinginan pengguna dan melihat bagaimana arah dari tren pasar dalam negeri yang saat ini terus berkembang. Hingga pertengahan tahun 2024 ini, investor kripto jumlahnya terus meningkat dan kami menilai behaviour investornya juga semakin matang. Maka dari itu, hadirnya Pintu Pro Web di tengah bull market ini menjadi keputusan yang tepat," ungkapnya.
Perlu Inovasi
Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) mencatat, hingga Juni 2024 terdapat lebih dari 20 juta investor kripto di Indonesia. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang 2024 ini transaksi aset kripto di Indonesia sudah mencapai Rp 301,75 triliun.
Timo menilai angka pertumbuhan yang sangat signifikan dalam kurun beberapa bulan terakhir. Ia menyebut pertumbuhan investasi kripto yang eksponensial ini perlu diimbangi dengan inovasi dari berbagai pihak.
"Ini juga membuktikan bahwa perusahaan kripto lokal mampu menghadirkan inovasi terbaik dan menjadi pilihan utama bagi masyarakat Indonesia," pungkas Timo.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Advertisement
Pintu Kantongi Lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto Pertama di Indonesia
Sebelumnya, PT Pintu Kemana Saja resmi menjadi perusahaan kripto pertama di Indonesia yang mendapatkan surat persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Keputusan ini tertuang di dalam surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.
General Counsel Pintu, Malikulkusno Utomo mengapresiasi seluruh pihak atas disahkannya Pintu secara resmi dari Calon Pedagang Aset Kripto (CPFAK) menjadi PFAK.
"Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BAPPEBTI, lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO); bursa kripto CFX, Kliring Komoditi Indonesia (KKI), dan Indonesia Coin Custodian (ICC), yang telah mendukung penuh dan bekerja sama dengan kami sehingga perjalanan Pintu semakin lengkap setelah diterimanya lisensi sebagai PFAK," ujarnya.
"Predikat baru ini menegaskan bahwa Pintu bisa menjalankan operasional secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku secara sah di Indonesia," kata pria yang akrab disapa Dimas tersebut.
Dimas memaparkan, proses perubahan status dari CPFAK ke PFAK membutuhkan upaya dan kepatuhan terhadap standar ketat.
"Kami percaya bahwa memenuhi persyaratan ini tidak hanya penting bagi perusahaan kripto untuk patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, namun juga untuk memastikan bahwa para pedagang dapat menjaga kredibilitas dan terus memberikan layanan terbaik bagi investor kripto dalam negeri," ungkapnya.
Sesuai Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 tahun 2021, sebagaimana diubah oleh Peraturan BAPPEBTI Nomor 13 tahun 2022 melalui Pasal 14, bagi CPFAK yang ingin mengajukan izin menjadi PFAK perlu memenuhi sejumlah syarat dan kriteria.
Modal Disetor
Antara lain, memiliki modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar, mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp 50 miliar, memiliki struktur organisasi minimal divisi informasi teknologi, divisi audit, divisi legal, divisi pengaduan pelanggan aset kripto, divisi client support, dan divisi accounting dan finance.
Kemudian, memiliki sistem perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
Lalu, memiliki standar operasional prosedur (SOP) antara lain paling sedikit mengatur tentang pemasaran, transaksi, pengawasan internal, penyelesaian perselisihan, dan penerapan Anti Money Laundering, pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah masal.
Hingga, kewajiban untuk memiliki ISO 27001, ISO 27017 (cloud security), dan ISO 27018 (cloud privacy). Berdasarkan data dari BAPPEBTI, hingga Juli 2024 CPFAK yang telah memiliki tanda daftar dari BAPPEBTI sebanyak 35 CPFAK. Dari 35 CPFAK, Pintu merupakan perusahaan kripto pertama yang mendapatkan surat persetujuan menjadi PFAK.
Advertisement