Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, menyepakati untuk bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan di DKI Jakarta.
Hal tersebut tertuang melalui Nota Kesepakatan yang ditandatangani Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu dan Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta Joko Agus Setyono di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Advertisement
Jisman Hutajulu menegaskan, dengan adanya nota kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi pedoman antara Ditjen Ketenagalistrikan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan kerja sama pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan. Sekaligus diharapkan mendukung pelaksanaan kebijakan ketenagalistrikan di DKI Jakarta.
"Kerja sama ini diharap mendorong terselenggaranya pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. Khususnya yang mendukung program-program penerapan keselamatan ketenagalistrikan di Provinsi DKI Jakarta," kata Jisman.
Dalam kesempatan itu, Joko Agus Setyono menyampaikan, penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko kebakaran akibat listrik yang sering terjadi di DKI Jakarta.
Joko menuturkan manfaat dari sinergi ini juga untuk mendukung kota Jakarta sebagai kota global yang membutuhkan infrastruktur listrik yang canggih dan andal untuk mendukung kegiatan ekonomi dan kehidupan sehari-hari.
Pengawasan dan Pembinaan
Pengawasan dan pembinaan ketenagalistrikan diharap dapat memastikan bahwa infrastuktur energi kota berfungsi secara efisien, memenuhi standar keselamatan, mendukung inisiatif energi terbarukan, serta memastikan sistem ketenagalistrikan dapat memenuhi tuntutan kota yang terus berkembang pesat.
"Manfaat dari sinergi ini yakni untuk koordinasi lebih baik, peningkatan kualitas layanan, pengawasan yang lebih ketat, peningkatan keamanan energi serta dukungan terhadap infrastuktur energi," ujar Joko.
Adapun ruang lingkup dalam nota kesepakatan ini meliputi pembinaan, pengawasan dan penertiban, pertukaran data dan informasi, pemberian dukungan terhadap penyelesaian permasalahan dalam usaha ketenagalistrikan, dan pemantauan dan evaluasi di bidang usaha ketenagalistrikan.
Suntik Mati 13 PLTU Batu Bara Milik PLN, Tarif Listrik Bakal Naik?
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun peta jalan pemberhentian 13 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan bahwa ke-13 PLTU batu bara tersebut seluruhnya milik PT PLN (Persero) dengan total kapasitas 4,8 gigawatt (GW).
"Ke-13 PLTU dengan total kapasitas 4,8 GW seluruhnya milik PLN. Saat ini kita belum menentukan kapan harus dipensiunkan dini, karena itu nanti basisnya pada keekonomian," ujar Dadan saat ditemui di St Regis Hotel, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Dadan menyampaikan bahwa proses suntik mati PLTU batu bara ini masih berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2023 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Melalui aturan tersebut, proses pemensiunan dini bakal mempertimbangkan keekonomian serta tidak menimbulkan gejolak kekurangan pasokan dan kenaikan tarif listrik.
Dukungan Pendanaan
Oleh karena itu, pemerintah akan terus mencari dukungan pendanaan untuk mempensiunkan PLTU batu bara, agar tidak menimbulkan keriuhan seperti kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.
"Karena untuk pensiun dini, kita tidak mau nantinya BPP naik, terjadi kekurangan listrik, atau uang pemerintah keluar," tegas Dadan.
"Jadi, kita me-list dari umur, kinerja, emisi, semua. Sampai sekarang, kami terus mencari dukungan. Mana dukungan dari negara maju, dari luar, yang bisa membantu kita menjalankannya dengan lebih sesuai kemampuan kita," pungkasnya.
Advertisement
Rencana Pemerintah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM sebagai patokan untuk mempensiunkan pembangkit listrik tenaga uap, atau PLTU batu bara.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, Kepmen ESDM itu nantinya akan menjadi skenario atau peta jalan (roadmap) untuk mempensiunkan PLTU batu bara.
"Maksudnya syarat-syarat untuk bisa dipensiunkan itu roadmap-nya seperti apa. Kalau sampai di ujung memenuhi, berarti dia harus dipensiunkan. Jadi tata cara identifikasi pemensiunannya ini kita atur di dalam Keputusan Menteri," jelasnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Dalam merancang aturan ini, Kementerian ESDM turut meminta pendampingan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"Saat ini saya sedang meminta surat ke Jamdatun untuk pendampingan. Karena ini kita tidak bisa tanpa pendampingan APH (aparat penegak hukum) ya," imbuh Eniya.