Liputan6.com, Jakarta - Warganet kembali menunjukkan kekuatannya dalam memperjuangkan demokrasi dengan menggaungkan #KawalPutusanMK di media sosial, seperti X/Twitter.
Alhasil, tagar Kawal Putusan MK pun saat ini sudah menjadi trending topic di platform media sosial milik Elon Musk tersebut sejak malah hingga Kamis pagi (22/8/2024).
Advertisement
Pantauan tim Liputan6.com, hingga pukul 10.30 WIB hari ini, tagar Kawal Putusan MK ini sudah ada lebih dari 1,6 juta cuitan yang dibuat warganet menggunakan tagar ini.
Gerakan ini berawal sebagai respons masyarakat di Tanah Air terhadap agenda rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang digelar pada Rabu (21/8/2024).
Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, dianggap oleh banyak pihak sebagai upaya untuk meninjau kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia kandidat dalam Pilkada.
Isu ini semakin memanas ketika akhirnya Baleg DPR memutuskan untuk membawa revisi RUU Pilkada tersebut ke Sidang Paripurna. Banyak warganet dan aktivis merasa revisi ini dilakukan untuk menganulir putusan MK.
Sebelumnya, telah ditetapkan ambang batas dan syarat usia minimal 30 tahun bagi calon kepala daerah yang dihitung saat pelantikan.
Sejak keputusan tersebut muncul, warganet pun ramai-ramai memposting gambar garuda berlatar belakang biru di X dan Instagram Stories sebagai bentuk dukungan.
Saat ini,sejumlah kelompok masyarakat dan organisasi sedang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR dan MK.
“Ya Allah semoga perjuangan rakyat ini di ridhoi dan mendapat perlindungan Nya, Amiin ya Robb. Bersama Rakyat Untuk Rakyat Basmi Penghianat. #KawalPutusanMK,” cuit @0x**** di X.
Akun @J**** mencuit, “kita dukung kawan2 kita di lapangan yg sedang melakukan aksi, kita tetap #KawalPutusanMK.”
Selain #KawalPutusanMK, tagar terkait mulai dari #TolakPilkadaAkal2an, #TolakPolitikDinasti, Kesatuan, Raja Jawa, dan Gedung DPR pun saat ini sudah masuk daftar trending topic hari ini.
Peringatan Darurat Jadi Trending Topic
Sebelumnya, warganet ramai-ramai mengunggah gambar lambang Burung Garuda dengan latar belakangan berwarna biru tua bertuliskan 'Peringatan Darurat'.
Unggahan ini menjadi trending topic di platform X alias Twitter dengan Peringatan Darurat. Unggahan yang sama juga dibagikan sejumlah warganet via Instagram Stories.
Pantauan Tekno Liputan6.com, Rabu (21/8/2024), gerakan massal tersebut merupakan ajakan kepada masyarakat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024).
Respons ini mencuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada yang menganulir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan syarat baru dalam pengajuan calon kepala daerah.
"Semua berjalan secara terang2an dan secara ugal-ugalan. Kalau bukan kita yang mempertahankan dan memperjuangkan keadilan di negara ini, siapa lagi? Demokrasi telah di rusak sama tangan2 para penguasa," kicau @non***
"Sebagai orang awam, tanpa kelas. Dengan kondisi 'peringatan darurat' seperti ini, apa yang bisa saya lakukan?," tulis @bay***
"Negara kita lagi dikuasai oleh entah manusia atau bukan. Mereka seenak jidat ubah Undang-undang dan aturan demi kepentingan mereka sendiri, KPK dilumpuhkan, alam dirusak, penjahat HAM dijadikan presiden, terus mau kuasain sisanya lewat anak-anak mereka," kata @iwi***
"Jaga Demokrasi, Jaga Generasi, Jaga Masa Depan Bangsa," timpal seorang warganet@wah***
Advertisement
Istana Hormati Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada 2024
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan pemerintah menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024. Pemerintah juga menghormati putusan MK tentang syarat calon usia kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.
"Kalau untuk putusan MK kita harus menghormati. Jadi dari pihak pemerintah menghormati apapun yang menjadi putusan MK," kata Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/8/2024).
"Ada 2 putusan MK kemarin kan, dan dua-duanya kita hormati untuk itu. Enggak ada sikap lain selain menghormati putusan MK," sambungnya.
Advertisement Dia enggan berkomentar soal DPR yang menolak untuk mengakomodasi putusan MK soal syarat usia calon kepala daerah. Hasan menuturkan DPR juga memiliki hak sebagai lembaga legislatif untuk membentuk undang-undang.
"Kayak seperti MK misalnya, juga menjalankan kewenangannya untuk mereview atau membahas permohonan masyarakat yang ingin judicial review, dan mereka sudah mengeluarkan putusan. Tapi kita juga harus menghormati hak DPR sebagai lembaga legislatif yang punya kewenangan juga membentuk undang-undang," jelasnya.
Hasan pun meminta semua pihak tak berprasangka buruk terkait putusan tersebut. Dia mengatakan masyarakat pun dapat menyaksikan langsung sidang pembahasan RUU Pilkada 2024 melalui media televisi.
"Jadi saya minta jangan berprasangka macam-macam dulu. Kan sidangnya live ya, temen-temen bisa liat live ya, sidang-sidang di DPR itu apakah kemudian mereka mengakomodir keputusan lembaga-lembaga tinggi negara tadi atau tidak? Apakah mereka sejalan dengan keputusan lembaga-lembaga negara tadi atau tidak?" tutur Hasan.
Melihat Celah Hukum di Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yakni A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.
Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," tutur Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Meski begitu, Praktisi Hukum Nasrullah berpendapat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur di usia 30 tahun.
"Sehingga norma tersebut tetap berlaku, bahkan permohonan pemohon dinyatakan ditolak oleh MK," kata Nasrullah, Selasa (20/8/2024).
Dia menyebut soal tafsir MA tidaklah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku khususnya ketentuan syarat usia calon gubernur dalam UU Pilkada.
Menurut Nasrullah, MK sendiri dalam putusannya tidak memuat amar yang membatalkan ataupun konstitusional bersyarat terhadap norma syarat usia calon gubernur dalam UU Pilkada dalam rangka membatasi tafsir terhadap ketentuan tersebut
"Menurut saya, anak muda siapapun itu yang telah memenuhi syarat untuk dicalonkan, tetap terbuka ruang untuk dicalonkan dalam kontestasi pilkada ini," pungkasnya.
Advertisement