Menkominfo Ancam Blokir Bigo Live Terkait Judi Online dan Pornografi

Menkominfo mengancam akan blokir Bigo Live jika tak segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di platformnya: judi online hingga pornografi.

oleh Iskandar diperbarui 22 Agu 2024, 12:02 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat buka bersama di Kantor Kominfo, Rabu (3/4/2024). (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) semakin serius dalam menangani maraknya konten negatif di platform digital.

Kali ini, Bigo Live menjadi sorotan setelah ditemukan ratusan akun yang menayangkan konten judi online dan pornografi.

“Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kominfo Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Kominfo sebelumnya telah mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Menkominfo pun mendesak PT Bigo Technology Indonesia untuk segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live, dari judi online hingga pornografi.

“Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang,” ujar Menkominfo menambahkan.

 


Ratusan Konten Judi Online di Bigo Live

Bigo Live. (Foto: play.google.com)

Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Kominfo pada 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, ditemukan 121 akun yang terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live.

Adapun hasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.

Kominfo sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada Bigo Live, dalam hal ini PT Bigo Technology Indonesia. Pertama pada 16 Juli dan kedua pada 21 Agustus 2024.

“Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live,” Menkominfo memungkaskan.


Awas Tertipu, Kenali Ciri-Ciri Judi Online!

Ilustrasi judi online. Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani

Maraknya judi online terus membuat berbagai pihak untuk terus berbenah memberantas hal tersebut terutama pemerintah dan juga regulator.

Sebagai upaya untuk memberantas praktik judi online yang merajalela, PT Tri Usaha Berkat (LinkQu) sebagai perusahaan transfer dana yang beroperasi dengan izin dan pengawasan dari Bank Indonesia memiliki komitmen untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas praktek judi online tersebut. 

Sebagai komitmen tersebut, LinkQu menyebut ada beberapa cara mengendus upaya judi online yang dilakukan oknum tertentu, antara lain

1. Tawaran Untung Besar dan Mudah

Penawaran yang menjanjikan keuntungan besar dengan upaya minimal sering kali menjadi salah satu taktik penipuan judi online. Tidak sedikit diantara mereka yang mengunggah kisah sukses yang ternyata hanya cerita bohong untuk menjerat calon korban. Penting untuk selalu diingat bahwa lembaga resmi LinkQu tidak memiliki kaitan dengan aktivitas judi online.

2. Berkedok Game Online

Banyak Judi online sering kali tersembunyi di balik game online yang bisa diunduh dari toko aplikasi resmi. Meskipun tampak seperti game biasa, mereka memiliki fitur yang menjebak pengguna ke dalam praktik judi. Waspadalah terhadap game yang menawarkan keuntungan finansial secara instan.

3. Iklan Judi Online

Media sosial menjadi sarana utama bagi penipu untuk mempromosikan judi online. Mereka sering mencatut logo lembaga resmi seperti LinkQu dan juga perusahaan besar lain bahkan sering kali menggunakan tokoh terkenal seperti artis dan lain lain untuk memberikan kesan bahwa layanan mereka sah. Selalu berhati-hati dan verifikasi sumber informasi sebelum melakukan transaksi apapun.

“LinkQu berkomitmen untuk selalu memastikan bahwa setiap operasi maupun transaksi keuangan yang kami lakukan memenuhi standar regulasi yang berlaku. Jaminan kepatuhan atas pelaksanaan seluruh ketentuan dari Regulator dalam hal ini Bank Indonesia dan juga peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia, merupakan hal paling esensial bagi kami demi menjaga kepercayaan pengguna jasa kami," ungkap CEO PT Tri Usaha Berkat (LinkQu) Reza Ishaq Maulana dikutip Senin (19/8/2024).


Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya