Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya meminta DPR mendengarkan suara masyarakat yang menolak revisi undang-undang (RUU) Pilkada. RUU yang dibentuk DPR ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan ambang batas pencalonan serta batas usia calon kepala daerah.
"Ya saya kira pendemo ini jelas. Pendemo ini kan aspirasi rakyat ya yang saya kira harus didengar oleh lembaga-lembaga politik seperti DPR," kata Gus Yahya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Advertisement
Menurut dia, aksi unjuk rasa penolakan Revisi UU Pilkada merupakan mekanisme yang sehat di negara demokrasi. Gus Yahya menekankan PBNU mendukung pandangan yang membela kepentingan masyarakat.
"Kami sendiri NU tentu mendukung semua pandangan yang pada dasarnya membela kepentingan-kepentingan nyata dari rakyat banyak, dan juga mengarah kepada perbaikan sistem demokrasi kita," ujarnya.
"Nah mudah-mudahan ke depan ini bisa diwujudkan melalui kerjasama komunikasi yang harmonis, checks balances yang objektif di antara cabang-cabang kekuasaan negara ini," sambung Gus Yahya.
Seperti diketahui, aksi protes saat ini tengah berlangsung di depan gerbang Utama Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis. Aksi protes itu terkait dengan rencana DPR RI menggelar rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada menjadi undang-undang.
DPR Akan Bawa Revisi UU Pilkada ke Paripurna
Sebelumnya, pada Rabu 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini.
Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Advertisement