Liputan6.com, Donggala Kelima pelaku pemboman ikan itu ditangkap di tiga lokasi perairan berbeda, yakni di perairan Desa Sejoli Teluk Tomini Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Desa Jawi-jawi Morowali, dan pantai Desa Rata Banggai.
Operasi penangkapan yang digelar 18 dan 19 Agustus itu berawal dari laporan masyarakat yang mendapati aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah mereka.
Advertisement
Di dua lokasi yakni Parimo dan Morowali petugas bahkan melakukan tangkap tangan atau saat pelaku melakukan aksinya.
"Selain 27 bom ikan yang dikemas dalam botol-botol dan peralatan tangkap, kami juga menyita 2 kapal yang digunakan pelaku," kata Kabag Bin Opsnal (KBO) Direktorat Polairud Polda Sulteng, AKBP Ridwan, Kamis (22/8/2024).
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sulteng, Arif Ladjuba mengapresiasi operasi penegakan hukum oleh Ditpolairud tersebut karena membantu upaya melestarikan ekosistem laut yang sehat di Sulteng terutama perlindungan Kawasan Konservasi Laut dan Pulau Kecil.
Ketiga lokasi pemboman ikan para pelaku sendiri berada dekat atau sekitar Kawasan Konservasi Laut Sulawesi Tengah.
"Langkah penegakan hukum penting untuk melindungi Kawasan Konservasi Laut Sulteng yang total seluas 1,3 juta hektare," kata Arif di Mako Polairud Polda Sulteng.
Kelima pelaku sendiri ditahan sementara di Mako Polairud Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan oleh Subdit Gakkum Polairud Polda Sulteng. Mereka dikenakan Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan jo pasal 55 KUHP dengan pidana 6 tahun penjara.