Mau Coba Ikut Rekrutmen CPNS 2024 di KKP? Ini Alur Pendaftarannya

Pendaftaran CPNS 2024 di KKP dilakukan secara online mulai tanggal 20 Agustus sampai dengan 6 September 2024, dengan alur sebagai berikut:

oleh Tim Bisnis diperbarui 22 Agu 2024, 17:00 WIB
Peserta mengantre untuk pendaftaran ulang ujian CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di kawasan Gambir, Jakarta, Minggu (8/10). Pendaftaran ujian CPNS ini untuk menempati berbagai formasi di KKP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak Putra dan putri terbaik bangsa yang berkompeten untuk bergabung bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Rekrutmen CPNS 2024 ini tertuang dalam surat pengumuman Nomor B.955/SJ/KP.310/VIII/2024 yang mengacu pada beberapa dasar hukum sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
  5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
  6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Register Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024; dan
  7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024.

Dikutip dari laman KKP, Kamis (22/8/2024), informasi terkait kebutuhan jabatan, persyaratan kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, unit kerja penempatan serta kebutuhan umum untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk seleksi penerimaan, akan dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Seleksi administrasi;
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

 


Alur Pendaftaran

Peserta mengantre untuk pendaftaran ulang ujian CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Minggu (8/10). Pembukaan lowongan CPNS ini dalam rangka mengisi kekosongan 41 jabatan pada Kantor Pusat dan UPT di KKP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 20 Agustus sampai dengan 6 September 2024, dengan alur sebagai berikut:

a. Peserta membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id;

b. Lengkapi semua data diri, dan pastikan semua data yang dimasukan benar, lalu klik proses pendaftaran akun;

c. Cetak informasi pendaftaran;

d. Login pendaftaran kemudian isi data diri;

e. Masukan NIK dan password sesuai dengan saat mendaftar;

f. Lengkapi data diri;

g. Pilih jenis seleksi dan isi data formasi yang telah ditentukan;

h. Unggah seluruh dokumen dan pastikan semua dokumen yang diunggah sudah sesuai dengan persyaratan;

i. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam menggunggah dokumen dapat mengakibatkan peserta tidak lulus seleksi administrasi;

j. Simpan data yang telah dicek pada “form resume” dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar; dan

k. Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2024 untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Surat tersebut juga menegaskan bahwa bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CPNS, Kementerian Kelautan dan Perikanan berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS.

Reporter: Satrya Bima Pramudatama

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya