Tolak Revisi UU Pilkada, Massa Tutup Ruas Tol Dalam Kota Depan DPR

Massa memindahkan barrier ke badan jalan, lalu dibakar hingga memicu kobaran api disertai asap pekat yang membumbung tinggi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Agu 2024, 17:45 WIB
Aksi unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada di depan gedung DPR (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Arus lalu lintas di tol dalam kota lumpuh total, Kamis (22/8/2024) sore. Hal ini setelah massa aksi memblokade jalan di depan Gedung DPR.

Massa itu merupakan sejumlah elemen mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada.

Mereka kala itu lari tunggang-langgang menyelamatkan diri usai petugas kepolisian melepaskan gas air mata.

Sebagian massa kemudian melompat pagar pembatas dan lari menuju ke arah tol dalam kota.

Aksi itu pun mengundang reaksi pendemo lain. Mereka lantas memblokade jalan.

Bahkan, memindahkan barrier ke badan jalan, lalu dibakar hingga memicu kobaran api disertai asap pekat yang membumbung tinggi.


Putar Balik

Adapun, lalu lintas ruas tol dalam kota dari arah Semanggi menuju ke Slipi, pengemudi diarahkan untuk memutar balik.

Hingga kini, kepolisian belum memukul mundur massa yang berada di ruas dalam tol.


Baleg DPR soal Undang-Undang Pilkada: Sampai Saat Ini Tak Ada UU Baru

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan, bahwa tak ada undang-undang baru tentang Pilkada 2024.

Hal itu lantaran rapat paripurna ditunda untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada.

 "Jadi kami tegaskan, sampai saat ini tidak ada undang-undang baru," kata Awiek, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Dia menyebut, perihal aturan pilkada akan merujuk pada undang-undang lama dan keputusan MK.

"Dan ketika tidak ada undang-undang baru, maka yang berlaku adalah undang-undang lama dan keputusan MK," jelas dia.

Infografis UU MK Sudah Berapa Kali Diubah? (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya