Sebagian Mahasiswa Masuk ke Kawasan DPR, Polisi Langsung Tangkap

Melihat aksi massa masuk, polisi langsung mengejar pengunjuk rasa. Satu-persatu dari mereka ditangkap dan dibawa menjauh dari pengunjuk rasa.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Agu 2024, 17:59 WIB
Massa pendemo yang menolak revisi UU Pilkada menjebol pagar DPR, Kamis (22/8/2024). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Demontrasi penolakan Revisi UU Pilkada berlangsung ricuh di Gedung DPR/MPR Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Sebagian massa aksi berhasil merangsek masuk ke kawasan gedung.

Hal itu berawal dari teriakan sejumlah orator yang membakar semangat pengunjuk rasa dari atas komando. Dia berteriak-teriak revolusi sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah.

"Revolusi, revolusi," teriak massa.

Teriakan itu memantik perasaan pengunjuk rasa. Mereka lantas mengaitkan tali tambang ke beberapa pagar.

Sebagian di antaranya naik ke atas pagar dan melompat memasuki kawasan gedung DPR/MPR. Melihat aksi massa masuk, polisi langsung mengejar pengunjuk rasa. Satu-persatu dari mereka ditangkap dan dibawa menjauh dari pengunjuk rasa.

Sementara itu dari balik pagar gedung, massa mencoba melakukan perlawanan agar rekan-rekannya tidak diciduk. Bahkan, botol-botol air mineral, batu hingga kayu melayang ke arah anggota yang berjaga.

Hingga berita ini ditulis, massa masih terus bertahan di ruas jalan Gatot Soebroto persis di gerbang utama Gedung DPR/MPR Jakarta Pusat.


Tolak Revisi UU Pilkada, Massa Tutup Ruas Tol Dalam Kota Depan DPR

Arus lalu lintas di tol dalam kota lumpuh total, Kamis (22/8/2024) sore. Hal ini setelah massa aksi memblokade jalan di depan Gedung DPR.

Massa itu merupakan sejumlah elemen mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada.

Mereka kala itu lari tunggang-langgang menyelamatkan diri usai petugas kepolisian melepaskan gas air mata.

Sebagian massa kemudian melompat pagar pembatas dan lari menuju ke arah tol dalam kota.

Aksi itu pun mengundang reaksi pendemo lain. Mereka lantas memblokade jalan.

Bahkan, memindahkan barrier ke badan jalan, lalu dibakar hingga memicu kobaran api disertai asap pekat yang membumbung tinggi.

Adapun, lalu lintas ruas tol dalam kota dari arah Semanggi menuju ke Slipi, pengemudi diarahkan untuk memutar balik.

Hingga kini, kepolisian belum memukul mundur massa yang berada di ruas dalam tol.


Baleg DPR soal Undang-Undang Pilkada: Sampai Saat Ini Tak Ada UU Ba

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan, bahwa tak ada undang-undang baru tentang Pilkada 2024.

Hal itu lantaran rapat paripurna ditunda untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada.

"Jadi kami tegaskan, sampai saat ini tidak ada undang-undang baru," kata Awiek, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Dia menyebut, perihal aturan pilkada akan merujuk pada undang-undang lama dan keputusan MK.

"Dan ketika tidak ada undang-undang baru, maka yang berlaku adalah undang-undang lama dan keputusan MK," jelas dia.

Infografis UU MK Sudah Berapa Kali Diubah? (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya