Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini menyusun peta jalan pemensiunan dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Saat ini pemensiunan dini pembangkit batu bara masih berpedoman pada regulasi yang ada yakni Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
13 PLTU akan dipensiunkan secara dini dengan mempertimbangkan keekonomian serta tidak menimbulkan gejolak kekurangan pasokan dan kenaikan harga listrik.
Advertisement
"Di situ (Perpres 112 Tahun 2022) ada beberapa kriteria yang diatur misalkan umurnya, kemudian kinerjanya, efisiensinya, produktivitas. Jadi itu dilihat kita mendaftar dari umur, dari kinerja, dari emisinya semua, jadi kita sudah ada daftarnya yang 13 PLTU itu," tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Dadan Kusdiana ditemui di sela-sela acara The 2nd Asia Zero Emmission Community (AZEC) di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024, seperti dikutip dari laman
Pemerintah lanjut Dadan terus mencari dukungan untuk memensiunkan dini PLTU yang sesuai kriteria agar tidak menimbulkan gejolak seperti kenaikan biaya pokok penyediaan listrik (BPP) dan kekurangan pasokan listrik.
"Kita sampai sekarang terus mencari dukungan. Dukungan karena untuk istirahat dini, untuk pensiun dini itu kita tidak mau tuh ada nanti BPP naik, nanti kekurangan listrik, atau uang pemerintah-nya keluar. Jadi kira-kira tiga hal itu yang kita jaga," lanjut Dadan.
Dukungan dari pihak-pihak lain termasuk negara-negara sangat diperlukan dapat berjalannya program ini karena program untuk pengurangan emisi ini adalah komitmen bersama.
"Ini komitmen bersama ya, dukungan. Jadi mana supportnya dari negara maju, dari luar, yang bisa membuat kita bisa menjalankannya itu menjadi lebih sesuai dengan kemampuan kita," ia menambahkan.
Belum Ditentukan PLTU yang Bakal Pensiun
Terkait dengan PLTU-PLTU mana saja yang akan dipensiun dini-kan, Dadan menjelaskan saat ini belum ditentukan PLTU yang mana tetapi dalam pelaksanaannya tetap mengacu kepada Perpres dan pertimbangan keekonomian PLTU itu sendiri. "13 PLTU dengan total kapasitas 4,8 GW seluruhnya milik PLN, saat ini kita belum menentukan ini harus dipensiun dininya kapan? Itu belum. Karena itu nanti basisnya kepada keekonomian," tutup Dadan.
Sebagai informasi, program pensiun dini PLTU bertujuan untuk mempercepat transisi energi dari sumber daya fosil, khususnya batu bara, menuju sumber energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Dengan melakukan pensiun dini pada PLTU, pemerintah berharap dapat mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kualitas udara, serta mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Implementasi program pensiun dini PLTU melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan listrik, dan lembaga keuangan.
Advertisement
Suntik Mati 13 PLTU Batu Bara Milik PLN, Tarif Listrik Bakal Naik?
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun peta jalan pemberhentian 13 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan bahwa ke-13 PLTU batu bara tersebut seluruhnya milik PT PLN (Persero) dengan total kapasitas 4,8 gigawatt (GW).
"Ke-13 PLTU dengan total kapasitas 4,8 GW seluruhnya milik PLN. Saat ini kita belum menentukan kapan harus dipensiunkan dini, karena itu nanti basisnya pada keekonomian," ujar Dadan saat ditemui di St Regis Hotel, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Dadan menyampaikan bahwa proses suntik mati PLTU batu bara ini masih berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2023 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Melalui aturan tersebut, proses pemensiunan dini bakal mempertimbangkan keekonomian serta tidak menimbulkan gejolak kekurangan pasokan dan kenaikan tarif listrik.
Dukungan Pendanaan
Oleh karena itu, pemerintah akan terus mencari dukungan pendanaan untuk mempensiunkan PLTU batu bara, agar tidak menimbulkan keriuhan seperti kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.
"Karena untuk pensiun dini, kita tidak mau nantinya BPP naik, terjadi kekurangan listrik, atau uang pemerintah keluar," tegas Dadan.
"Jadi, kita me-list dari umur, kinerja, emisi, semua. Sampai sekarang, kami terus mencari dukungan. Mana dukungan dari negara maju, dari luar, yang bisa membantu kita menjalankannya dengan lebih sesuai kemampuan kita," pungkasnya.
Rencana Pemerintah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM sebagai patokan untuk mempensiunkan pembangkit listrik tenaga uap, atau PLTU batu bara.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, Kepmen ESDM itu nantinya akan menjadi skenario atau peta jalan (roadmap) untuk mempensiunkan PLTU batu bara.
"Maksudnya syarat-syarat untuk bisa dipensiunkan itu roadmap-nya seperti apa. Kalau sampai di ujung memenuhi, berarti dia harus dipensiunkan. Jadi tata cara identifikasi pemensiunannya ini kita atur di dalam Keputusan Menteri," jelasnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Dalam merancang aturan ini, Kementerian ESDM turut meminta pendampingan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"Saat ini saya sedang meminta surat ke Jamdatun untuk pendampingan. Karena ini kita tidak bisa tanpa pendampingan APH (aparat penegak hukum) ya," imbuh Eniya.
Adapun saat ini, Kementerian ESDM mencatat ada sebanyak 13 PLTU yang bisa dilakukan pemensiunan sebelum 2030. "Kalau yang sekarang dibahas itu yang kayak Suralaya, Paiton, Ombilin di Sumatera, itu termasuk di dalam 13 list itu," ungkapnya.
Secara kajian, Eniya menilai PLTU Ombilin di Sumatera Barat termasuk salah satu pembangkit batu bara tercepat yang bisa dimusnahkan.
"Karena di situ tidak ada gangguan masalah sosial penduduknya yang sudah enggak pake terus enggak ada pekerjanya gitu lah. Yang isunya sudah lebih mudah gitu," pungkas Eniya.
Advertisement