Pimpinan Baleg DPR: Paripurna Batal, KPU Lanjutkan Pilkada Gunakan Putusan MK

Menurut Awiek, ke depan tahapan Pilkada tetal menggunakan putusan MK. “KPU melanjutkan tahapan pilkada menggunakan putusan MK tersebut,” kata dia.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 22 Agu 2024, 19:05 WIB
Badan Legislasi menggelar rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyatakan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (22/8/2024).

"Batal digelar sehingga tidak bisa menjadi UU,” kata Awiek dalam keteranganya, Kamis (22/8/2024).

Menurut Awiek, ke depan tahapan Pilkada tetal menggunakan putusan MK. “KPU melanjutkan tahapan pilkada menggunakan putusan MK tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda mengesahkan Revisi Undang-undang atau RUU Pilkada menjadi UU ditunda. 

Rapat sedianya dijadwalkan pukul 09.30 WIB, namun dibatalkan usai diskors. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco selaku pimpinan rapat beralasan karena tidak kuorum.

“Sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat paripurna, maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 penundaan dilakukan paling lama dalam waktu 30 menit. Apakah dapat disetujui?,” tanya Dasco di ruang rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Rapat pun diskors dan ditunda selama 30 menit. Namun usai 30 menit, peserta rapat tak kunjung memenuhi syarat tata tertib pengambilan keputusan. Maka dari itu Sufmi Dasco memutuskan untuk melakukan penundaan.

"Sesuai tata tertib yang ada di DPR dalam rapat pengambilan keputusan diskors 30 menit dan sesuai aturan rapat tidak bisa dilanjutkan maka secara otomatis tidak bisa dilaksanakan,” Dasco menanandasi.


KPU Tindaklanjuti Putusan MK

Stand up komedian Arie Kriting menyuarakan aspirasi di Gedung DPR menolak revisi UU Pilkada, pada hari ini, Kamis (22/8/2024). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menegaskan tengah melakukan langkah-langkah dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan syarat pencalonan di Undang-undang Pilkada untuk ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya mesti berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terlebih dahulu sebagai salah satu lembaga pembentuk undang-undang.

"Perlu kami informasikan, kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

 


Konsultasi ke DPR

Afif mengatakan konsultasi ke DPR dilakukan untuk memenuhi proses prosedural agar KPU tak dikenai peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagaimana putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

"Kenapa ini kami lakukan? Kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut, tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal dan selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," jelas dia.

Infografis PPP dan PSI Gagal, 10 Parpol Tidak Masuk ke DPR. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya