Kimberly Ryder Bantah Sindir Edward Akbar dengan Menuntut Nafkah Rp5 Ribu

Kimberly Ryder mengaku tidak bermaksud menyindir Edward Akbar

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 23 Agu 2024, 15:30 WIB
Kimberly Ryder (Sumber: Instagram/@kimbrlyryder)

Liputan6.com, Jakarta Kimberly Ryder hanya menuntut nafkah sebesar Rp5000 dalam gugatan cerai terhadap Edward Akbar. Nilai itu termasuk untuk nafkah mut'ah, iddah, madhiyah, kiswah dan maskan. 

Kimberly Ryder mengaku tidak bermaksud menyindir Edward Akbar dengan hanya menuntut nafkah sebesar Rp5000. Dia justru tidak ingin memberatkan suaminya dalam proses perceraian ini.

"Sebenarnya bukan bermaksud menyindir atau gimana sama sekali. Ingat nggak sih pas aku ngomongin aku masukin gugatan kayaknya Rp 5.000 aja," kata Kimberly Ryder di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

"Pemikiran aku adalah, oke nafkah iddah, mut'ah apa segala macam, kalau memang harus wajib dibayar oleh tergugat, aku tidak mau memberatkan, makanya aku tulis udah deh Rp 1.000 aja semua, total Ro 5.000," Kimberly Ryder menambahkan.

 


Tak Menyindir

Kimberly Ryder

Kimberly kembali menegaskan tidak ada niat menyindir Edward dengan menuntut nafkah Rp5000. Ia hanya tidak ingin memberatkan sang suami untuk urusan nafkah. 

"Jadi bukan yang maksudnya sindiran. Aku nggak mau mempersulit dia dalam hal itu, aku cuman minta dia tanggung jawab atas nafkah anak aja, ifu aja sih," kata dia.

 


Pokok Materi

Kimberly Ryder dan Edward Akbar. (Sumber: Instagram/kimbrlyryder)

Lebih lanjut Kimberly merasa lega proses cerai dengan Edward berlanjut ke pembahasan pokok materi. Bahkan ia mengaku sudah memprediksi upaya mediasi dengan Edward akan berujung gagal.  

"Lanjut juga. Ya kan memang udah ditanda tangan pas mediasi, mediasinya gagal gitu. Sesuai ekspektasi," aku Kimberly.

 


Keterangan Tambahan

Di kesempatan sama, Kimberly Ryder bersama kuasa hukumnya mengungkap maksud mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangan Kimberly untuk memberikan keterangan tambahan atas laporannya terhadap Edward Akbar, terkait dugaan penggelapan mobil. 

"Hari ini memenuhi undangan pihak Polres Jakarta Selatan. Agendanya memberikan keterangan tambahan dari laporan yang kita layangkan pada 27 Juni 2024," ujar Machi Achmad, kuasa hukum Kimberly Ryder.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya