Pantang Mundur Kawal Putusan MK, Buruh Kembali Geruduk DPR Jumat 23 Agustus 2024

Gelombang aksi demo muncul setelah Badan Legislatif DPR RI mengebut pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 22 Agu 2024, 22:20 WIB
Peringatan darurat viral di media sosial setelah DPR RI berupaya mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok buruh dipastikan akan tetap menggelar aksi demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 23 Agustus 2024, besok. Hal itu menjadi aksi demo kawal putusan MK lanjutan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memastikan kelompok buruh yang dipimpinnya tetap melayangkan protes di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

 

"Besok aksi lagi di DPR," ujar Said Iqbal, dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (22/8/2024) malam.

 

Perlu diketahui, gelombang aksi demo tersebut muncul setelah Badan Legislatif DPR RI mengebut pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada. Pembahasan itu dilakukan usai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan soal ambang batas dan syarat pencalonan kepala daerah.

MK sendiri mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sehingga, menurut putusan MK, pencalonan kepala daerah bisa dilakukan dengan kursi minimal 7,5 persen di daerah. Berbeda dari sebelumnya yakni 20 persen kursi atau 25 persen suara di pemilu sebelumnya.

Sidang Paripurna Batal Digelar

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, bahwa pihaknya tidak jadi mengesahkan Revisi UU Pilkada menjadi undang-undang.

Dasco mengatakan, aturan pilkada saat pendaftaran calon kepala daerah 27 Agustus mendatang akan menggunakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hasil judisial review Partai Gelora dan Partai Buruh.

"Oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk kepada aturan berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora," kata Dasco, saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

 


Janji Tak Gelar Paripurna Lagi

Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada gagal digelar karena tidak memenuhi kuorum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lebih lanjut, dia pun menegaskan, bahwa DPR tidak akan menggelar rapat paripurna kembali untuk mengesahkan revisi undang-undang pilkada.

"Rapat paripurna di DPR itu menurut aturan berlaku kecuali yang sudah diagendakan dari jauh hari sebelumnya hari Paripurna itu adalah hari Selasa dan Kamis tentunya untuk Paripurna itu juga harus mengikuti tahapan-tahapan seperti rapat Pimpinan bamus dan pengagendaan dalam rapat paripurna rapat paripurna terdekat," tegas dia.

"Kalaupun mau dilaksanakan itu tanggal 27 Agustus yang kita sama-sama tahu sudah masa pendaftaran sehingga kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftaran sudah berlaku," imbuh Dasco.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya