Liputan6.com, Jakarta - Utak-atik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadi sorotan jutaan masyarakat Indonesia dan dunia.
Mulai dari mahasiswa, kalangan selebriti, komedian, hingga organisasi profesi menyuarakan penolakan revisi UU Pilkada yang digodok sehari oleh Baleg DPR.
Belakangan, DPR menyatakan revisi itu dibatalkan, seturut tekanan gerakan masyarakat sipil.
Terlepas dari isu yang sedang berkembang, ulama Madinah yang sejak tahun 2012 menjadi WNI, Syekh Ali Jaber pernah optimistis akan datang keadilan untuk masyarakat Indonesia yang sangat dinantikan.
Baca Juga
Advertisement
“Saya memiliki harapan yang sangat tinggi. Insya Allah Indonesia sepanjang apapun kegelapan, sepanjang apapun kezaliman, sepanjang apapun kehilangan keadilan, insya Allah datang suatu saat terbitnya matahari adil,” kata Syekh Ali Jaber, dikutip dari YouTube Kalam Langit, Kamis (22/8/2024).
“Insya Allah, Indonesia akan menjadi negara Al-Qur’an,” lanjutnya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Mengambil Contoh dari Turki
Syekh Ali Jaber yakin keadilan akan datang untuk masyarakat Indonesia karena ia melihat perubahan yang terjadi di Turki.
Ia mengatakan, Turki adalah negara sekuler yang ratusan tahun sering memerangi Islam. Bahkan, pernah adzan dalam bahasa Arab dan rumah tahfidz dilarang di negeri dua benua itu.
“(Di Turki) tidak boleh ada pesantren, tidak boleh belajar agama. Tidak diberikan anak-anak kita bisa belajar dengan sendirinya Al-Qur’an, semuanya dilarang. Dengan keras bahkan terancam orang-orang yang melanggar aturan itu,” kata Syekh Ali Jaber.
Pada akhirnya, lanjut dia, Allah melahirkan seorang presiden yang dekat dengan Islam. Presiden Turki yang begitu fasih dalam membaca Al-Qur’an. Adalah Recep Tayyip Erdoğan. Ia menjadi simbol kebangkitan Islam di Eropa.
Advertisement
Tentang Gaduh Putusan MK
Sebagaimana diketahui, dua hari terakhir media sosial diramaikan dengan berita putusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia 30 tahun kepala daerah saat pendaftaran.
Sehari kemudian, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas putusan MK. Hasilnya, mayoritas fraksi kecuali PDIP sepakat untuk menolak putusan MK yang diketuk Selasa (20/8/2024).
DPR kemudian akan mengesahkan Revisi UU Pilkada yang kontras berbeda dengan putusan MK. Rencananya, pengesahan RUU Pilkada dilakukan pada Kamis (22/8/2024).
Namun, karena kurang kuorum, DPR memutuskan untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada, di samping juga mempertimbangkan aspirasi dari rakyat melalui aksi di berbagai daerah.
"Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).
"Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan," tegas Dasco.