Liputan6.com, Jakarta - Seorang penumpang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand berinisial KW (26), dengan rute penerbangan DMK-CGK, di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, harus diamankan petugas gabungan, sesaat tiba di bandara tersebut.
Sebab, dari pemeriksaan barang bawan, KW dicurigai membawa barang-barang haram narkoba dari negara asalnya, untuk masuk ke Indonesia.
Advertisement
“Tersangka datang membawa sebuah handbag putih dan sebuah koper bagasi, lalu dilakukan pemeriksaan oleh petugas karena gerak geriknya yang mencurigakan. Saat akan dilakukan pemeriksaan, KW awalnya menolak dan mengatakan barang bawaannya hanya berisi oleh-oleh,”ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Kamis (22/8/2024).
Namun saat dilakukan pemeriksaan, kecurigaan petugas bertambah ketika mendapati rokok elektrik (vape) yang dikemas secara tidak wajar dalam kemasan makanan. Atas kecurigaan tersebut KW kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Dari hasil pemeriksaan didapati total 11 kemasan suplemen kolagen merk Collagen Tripeptide, 9 kemasan permen dengan merk King Power, Milk Tablets, Chame, Walkers, Salted Caramel , Cocoa Malt Flavored Milk Tablet dan Almond Gold, Whittakers, dan 110 buah kemasan rokok elektrik (vape),”ujar Gatot.
Atas temuan tersebut dilakukan juga uji laboratorium dan didapati 10 kemasan suplemen kolagen positif MDMA, Methamphetamine, Nimetazepam dengan berat 183,9 gram. Juga ada satu kemasan suplemen kolagen positif MDMA dengan berat 3,82 gram dan 9 kemasan permen positif Cocaine dengan berat 133,44-gram.
“Lalu, pada rokok elektrik (Vape) ditemukan kandungan zat aktif Etomidate yang diketahui dapat memberikan efek ketergantungan. KW juga dilakukan urine test dan didapati hasil positif Methampetamine dan Amphetamine,” ujar Gatot.
Barang Titipan
Berdasarkan keterangan penumpang, barang tersebut merupakan titipan dari temannya dan akan diambil di sebuah hotel di daerah Jakarta Barat.
Atas temuan tersebut kemudian dibentuk tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, untuk melakukan pengembangan kasus di salah satu hotel daerah Jakarta Barat, namun sampai keesokan hari penjemput tak kunjung tiba.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Advertisement