Lempar Bola Panas Beleid Pilkada ke KPU, DPR Minta Putusan MK Diakomodir

Dasco pun meminta, KPU dapat mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya nomor 60 dan 70 sebagai acuan pembuatan Peraturan KPU (PKPU). Dengan catatan, dikonsultasikan sebelumnya dengan Komisi II DPR RI.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Agu 2024, 22:36 WIB
Ilustrasi Gedung MPR/DPR/DPD. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan, usai pihaknya batal mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada pada hari ini, maka bola panas payung hukum tersebut ada di penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dasco pun meminta, KPU dapat mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya nomor 60 dan 70 sebagai acuan pembuatan Peraturan KPU (PKPU). Dengan catatan, dikonsultasikan sebelumnya dengan Komisi II DPR RI.

"Itu kan ada PKPU, PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU, mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR,” kata kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Terkait rapat konsultasi, Dasco menyatakan hal itu dilangsungkan pada Senin pekan depan. Pada rapat tersebut, publik juga bisa melihat aturan mana yang akan ditetapkan oleh KPU mengenai putusan MK dan MA soal Pilkada.

“Pada hari Senin dan mungkin jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu,” jelas dia.

Terhadap KPU, Dasco mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat. Kecuali ada Undang-Undang baru, namun nyatanya hal itu tidak jadi terbit. Maka dari itu, Dasco menegaskan acuan digunakan adalah putusan MK.

“MK itu berlaku dan bersifat final dan mengikat, kemudian (dikecualikan) ada Undang-Undang baru, tapi kan tidak ada maka kita tegaskan di sini putuskan yang berlaku adalah putusan MK yang berlaku nomor 60 dan 70,” jelas Dasco.

“Bahwa kemudian nantinya yang akan mengatur aturan PKPU menjadi kewenangan dari KPU,” imbuh dia menutup.


Sufmi Dasco: RUU Pilkada Kemungkinan Akan Disahkan di Periode Berikutnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco berbicara mengenai RUU Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan hari ini. Dia menyatakan, aturan yang berlaku soal Pilkada 2024 tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski begitu, Dasco memastikan revisi yang sudah dilakukan oleh badan legislatif DPR bersama pemerintah kemarin tidak hilang begitu saja. Dia membuka kemungkinan, revisi beleid yang tinggal disahkan bisa dilakukan dan berlaku di periode Pilkada berikutnya tahun 2024-2029.

"Mungkin akan di periode depan, karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna," kata kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco meminta publik percaya, revisi UU Pilkada tidak datang secara tiba-tiba. Ia menyebut, RUU Pilkada sudah dibahas sejak Januari 2024. Namun memang prosesnya berjalan perlahan dan momentum pengesahannya dekat dengan tanggal pencalonan kepala daerah Pilkada 2024.

"Revisi Undang-Undang ini tidak datang sekonyong-konyong, revisi Undang-Undang Pilkada ini sudah dilakukan sejak Januari 2024, dan memang berjalannya perlahan-lahan," ungkap Dasco.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya