KPU Jamin Putusan MK soal Syarat Usia dan Ambang Batas Pencalonan Bakal Diakomodir di PKPU

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan, putusan MK yang akan segera diadaptasi oleh KPU RI dalam Peraturan KPU (PKPU) berlaku sampai penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

oleh Winda Nelfira diperbarui 23 Agu 2024, 00:30 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar konferensi Pers terkait tindak lanjut pasca Putusan MK terkait Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin bakal tetap berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas (threshold) pencalonan di Pilkada 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan, putusan MK yang akan segera diadaptasi oleh KPU RI dalam Peraturan KPU (PKPU) berlaku sampai penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

"Dipedomani terus sampai penetapan pasangan calon (22 September 2024)," kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis malam (22/8/2024).

Hal ini menegaskan bahwa KPU RI bakal memproses calon kepala daerah saat pendaftaran 27-29 Agustus 2024 dengan merujuk kepada kriteria calon yang sesuai dengan syarat pencalonan yang telah diputuskan oleh MK pada 20 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Afif juga ditanyai mengenai kemungkinan lain, semisal dilakukannya revisi Undang-undang (UU) Pilkada oleh DPR RI di kemudian hari. Terkait hal itu, Afif tak mau berandai-andai.

"Menurut saya kita tidak melakukan pengandaian-pengandaian, yang pasti putusan MK sudah ada, revisi undang-undang Pilkada belum ada kan begitu. Itu saja yang bisa kami sampaikan," ucap dia.

 


Tidak Berubah Sikap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar konferensi Pers terkait tindak lanjut pasca Putusan MK terkait Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Sebelumnya, Afif menerangkan bahwa secara kronologis KPU RI tidak berubah sikap sejak putusan MK terkait UU Pilkada terbit pada Selasa 20 Agustus 2024, meski DPR RI melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi kilat melalui Badan Legislasi (Baleg). "

"Ketika keputusan Mahkamah Konstitusi dibacakan siang sampai sore hari, kami menyampaikan bahwa KPU akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi di malam harinya," ungkap dia. KPU RI, bahkan sudah menyiapkan adaptasi atau mengambil substansi keputusan MK yang kemudian dinormakan dalam draft PKPU yang telah dikirimkan ke Komisi II atau DPR pada 21 Agustus 2024.

"Untuk selanjutnya, tadi setelah kami melakukan rapat pleno terbuka hasil pemilu pasca PKPU II di mahkamah konstitusi, kami juga menyampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Infografis Gelombang Demonstrasi Marak, DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya