Dasco Gerindra Akui Putusan MK Ubah Peta Koalisi Pilkada di Berbagai Daerah

Dasco menyebut Gerindra dan Koalisi Indonesia Maju terpaksa melakukan pemetaan ulang strategi Pilkada di berbagai daerah

oleh Muhammad AliTim News diperbarui 23 Agu 2024, 06:03 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, seluruh partai politik (parpol) di Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus sudah sepakat untuk mengusung Ridwan Kamil (RK) di Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan dapat mengubah kesepakatan koalisi pilkada di berbagai daerah.

“Nah ini karena waktunya yang sempit yang kami pikirkan tatanan yang sudah dikelola oleh masing-masing Partai ini kemudian bisa menjadi apa namanya terganggu,” kata Dasco, saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.

Perubahan ini, kata Dasco, tidak hanya memberi dampak kepada Koalisi Indonesia Maju, namun terhadap koalisi-koalisi lain.

“Mungkin pada saat nanti mau pendaftaran bisa dilihat nanti betapa nanti di daerah-daerah itu ada koalisi-koalisi yang tadinya sudah terbentuk akhirnya kemudian karena syarat ini kemudian ya akhirnya mungkin kesepakatan itu nggak bisa dijalankan,” jelas dia.

Sehingga Gerindra dan Koalisi Indonesia Maju pun terpaksa melakukan pemetaan ulang strategi Pilkada di berbagai daerah. “Nah ini yang kita kemudian simulasikan,” ucap Wakil Ketua DPR RI itu.

Diketahui, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah. Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.


KPU Pastikan Ikut Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan Revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Aturan itu akan diadaptasi di Peraturan KPU (PKPU).

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi Pers tindak lanjut pasca Putusan MK terkait Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

"Ini sifatnya penegasan-penegasan menyikapi atau melihat apa yang sudah kita sikapi sedari awal. Karena pasti yang namanya penyikapan kita, kita ingin kemudian memberikan situasi yang menenangkan," kata Afif.

Afif menegaskan, pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) KPU akan mengadaptasi putusan MK yang ditetapkan pada 20 Agustus 2024.

"Nanti pada tanggal 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia (KPU) akan mempedomani aturan-aturan atau PKPU yang juga di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan yang diputuskan pada tanggal 20 Agustus kemarin," kata Afif.

Infografis Kilas Balik Satgas Nusantara Amankan Pilkada hingga Pilpres. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya