Liputan6.com, Jakarta Retribusi atau pungutan uang yang dilakukan pihak pemerintah kerap viral di media sosial, namun kabar tersebut ternyata tidak semuanya benar. Untuk itu kita harus waspada terhadap informasi yang didapat.
Cek Fakta Liputan6.com telah melakukan penelusuran pada beragam informasi seputar pungutan retribusi yang viral di media sosial, terungkap sebagian informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Advertisement
Berikut kumpulan kabar viral sputar pungutan retribusi dan simak fakta sebenarnya.
Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp 400 Ribu per Bulan
Kabar tentang iuran BPJS Kesehatan naik hingga Rp400 ribu per bulan beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 10 Agustus 2024.
Akun Facebook tersebut mengunggah gambar yang diduga berisi tagihan iuran BPJS. Tertulis biaya premi atau tagihan sebesar Rp400 ribu. Gambar tersebut kemudian dikaitkan dengan kabar bahwa ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga Rp400 ribu per bulan.
"Astaga naga perbulannya bayar BPJS Rp 104.000 tp sekarang bayar 400rb....
Mampussssssss tinggal dikonoha," tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 8 kali direspons dan mendapat 8 komentar dari warganet.
Benarkah kabar tentang iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan hingga Rp 400 ribu? Simak hasil penelusurannya dalam halaman berikut ini......
Ibu Melahirkan Kena Pajak
Kabar tentang ibu melahirkan bakal dikenakan pajak beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 4 Juni 2024.
Akun Facebook tersebut mengunggah narasi bahwa ibu yang melahirkan bakal dikenakan pajak oleh pemerintah.
"Ibu melahirkan juga bakal kena pajak....
Ayo suuuuum Ndang sat set bikin ank...ayo bantu pejabat kita biar perut membusung dan meledak ...biar pejabat bisa menyenangkan keluarga nya....
MENYALA INDONESIA Q 🔥🔥🔥🔥🔥," tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah beberapa kali direspons dan mendapat 5 komentar dari warganet.
Benarkah pemerintah bakal mengenakan pajak pada ibu yang melahirkan? Simak hasil penelusurannya dalam halaman berikut ini.....
Advertisement
Perubahan Tarif JakLingko
Beredar di media sosial postingan yang mengklaim ada perubahan tarif untuk JakLingko. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 5 Agustus 2024.
Dalam postingannya terdapat infografis dengan narasi sebagai berikut:
"Tarif terbaru Jak Lingko
Saat ini, layanan JakLingko tidak lagi gratis. Tarif ditentukan berdasarkan jenis kartu yang dimiliki. Berikut adalah rinciannya:
1. Kartu JakLingko Utama: Rp 3500
2. Kartu JakLingko Anak: Rp 1.750
3. Kartu JakLingko Lansia: Rp 1.750
4. Kartu JakLingko Disabilitas: Rp 1.750
5. Kartu JakLingko Non-DKI: Rp 5.000"
Lalu benarkah postingan yang mengklaim ada perubahan tarif untuk JakLingko? Simak dalam artikel berikut ini...
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement