Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menilai, isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada, untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hal yang berlebihan atau dramatisir.
“Ini kan terlalu didramatisir aja. Sampai hari ini saya belum mendengar hal tersebut, baru kali ini saya dengar,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Advertisement
Terkait tidak disahkannya RUU Pilkada oleh DPR, menurut Supratman pihaknya hanya ikut saja oleh keputusan DPR.
“Dengan DPR sudah menyatakan hal ini ditunda rapurnya, maka tentu pemerintah ikut karena tidak ada pilihan lain itu yang jadi harapan kita semua,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin DPR tidak akan mengadakan rapat paripurna terkait revisi Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada). Sehingga aturan pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan judicial review MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco, saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).
Dasco kembali memastikan tidak akan menggelar rapat paripurna yang semula ditunda. Dasco menilai, jika rapat paripurna dilanjutkan dia khawatir demonstrasi semakin rusuh.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tegas dia.
"Engga ada (rapat paripurna malam ini). Gua jamin. Enggak ada," imbuh Dasco.
KPU Pastikan Ikut Putusan MK Usai DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan Revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Aturan itu akan diadaptasi di Peraturan KPU (PKPU).
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi Pers tindak lanjut pasca Putusan MK terkait Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
"Ini sifatnya penegasan-penegasan menyikapi atau melihat apa yang sudah kita sikapi sedari awal. Karena pasti yang namanya penyikapan kita, kita ingin kemudian memberikan situasi yang menenangkan," kata Afif.
Afif menegaskan, pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) KPU akan mengadaptasi putusan MK yang ditetapkan pada 20 Agustus 2024.
"Nanti pada tanggal 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia (KPU) akan mempedomani aturan-aturan atau PKPU yang juga di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan yang diputuskan pada tanggal 20 Agustus kemarin," kata Afif.
Advertisement
Konsultasi dengan DPR
Meski begitu, KPU tetap bakal menjalani tertib prosedur. Artinya, KPU bakal berkonsultasi dengan DPR RI terlebih dahulu sebelum rancangan PKPU diterbitkan.
"Kami melakukan langkah tertib prosedur yaitu dengan melakukan konsultasi, dengan melakukan pembahasan di Komisi II atau DPR," kata dia. Afif menjelaskan, secara kronologis saat keputusan MK dibacakan pihaknya sudah menyiapkan adaptasi atau mengambil substansi keputusan MK yang kemudian dinormakan dalam draft PKPU yang telah dikirimkan ke Komisi II atau DPR pada 21 Agustus.
"Tadi setelah kami melakukan rapat pleno terbuka hasil pemilu pasca PKPU II di Mahkamah Konstitusi, kami juga menyampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan keputusan mahkamah konstitusi," ujarnya.