Aturan Kriteria Terbaru Pengguna BBM Subsidi Segera Terbit, Disosialisasikan 1 September

Aturan kriteria terbaru pengguna BBM Subsidi akan segera terbit. Salah satunya terkait pengetatan pembelian BBM yang akan disosialisasikan pada 1 September mendatang.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 23 Agu 2024, 19:51 WIB
Sejumlah kendaraan mengantri di SPBU kawasan Kuningan, Jakarta, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah akhirnya menaikan harga BBM bersubsidi, Adapun harga BBM yang mengalami kenaikan yaitu Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter, harga solar menjadi Rp 6.800 per liter dan Pertamax menjadi Rp 14.500 per liter. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bandung - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera merampungkan kebijakan terkait pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite dan jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu Solar Subsidi.

Diketahui kebijakannya akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menuturkan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyelesaikan kebijakan tersebut dan ditargetkan untuk tuntas dalam beberapa pekan ke depan.

“Kita lagi selesaikan regulasinya. Kita lagi finalisasi, dari segi regulasinya mungkin dalam tiga mingguan lagi selesai,” ucapnya mengutip dari Liputan6.

Selain itu pernyataan tersebut membenarkan yang diucapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya. Pihaknya mengungkapkan bahwa skenario penyaluran BBM subsidi tepat sasaran nantinya akan dipersiapkan oleh Kementerian ESDM.

Kemudian pada pekan lalu ketika Arifin Tasrif masih menjabat sebagai Menteri ESDM. Pihaknya menuturkan sebelumnya pada Jumat (16/8/2024) kepada media bahwa sosialisasi terkait pengetatan pembelian BBM subsidi akan dimulai 1 September.

“1 September, kita kan harus sosialisasi dulu,” ucapnya.

Sebagai informasi dalam draf aturan sebelumnya salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil. Misalnya, kendaraan yang berhak mengisi BBM Pertalite adalah mobil di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc.

Sehingga, kendaraan baik motor dan mobil yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak diperbolehkan mengisi BBM subsidi.


Bikin Barcode Pertamina untuk Beli Pertalite

Antrean kendaraan sesaat jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di SPBU Kawasan Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah resmi menaikkan harga BBM Bersubsidi pada Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB. Harga BBM Subsidi jenis Pertalite naik dari Rp 7650 ke Rp 10.000,- dan Pertamax dari Rp 12.500 ke Rp 14.500,-(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Membuat barcode Pertamina untuk membeli BBM bersubsidi seperti solar atau pertamina kini menjadi keharusan bagi pengguna kendaraan di Indonesia. Selain itu sejak 1 Desember 2022 Pertamina telah memberlakukan penggunaan QR Code untuk pembelian BBM subsidi.

Diketahui penggunaan barcode sendiri menjadi salah satu langkah atau upaya dalam memastikan penyaluran subsidi BBM tepat sasaran. Kemudian membuat barcode Pertamina untuk membeli solar dan pertalite bersubsidi juga bisa dilakukan dengan mudah.

Barcode tersebut dapat dimiliki jika pengendara sudah melakukan proses pendaftaran yang dapat dilakukan di aplikasi MyPertamina, website resmi Pertamina, atau booth offline di SPBU terpilih.

Pengendara yang ingin mendaftar bisa memperhatikan beberapa persyaratan utamanya seperti KTP, STNK, hingga foto kendaraan. Jika pengendara sudah mempunyai barcode membeli BBM subsidi bisa menjadi lebih mudah dan efisien.

Pasalnya, pengendara hanya tinggal menunjukkan QR code yang telah didapatkan kepada petugas SPBU ketika melakukan pengisian bahan bakar.


Cara Mendaftar Melalui Aplikasi MyPertamina dan Websitenya

Pertamina Patra Niaga kembali menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. Harga BBM kembali turun mulai 1 Desember 2023. Dok Pertamina

Cara Mendaftar Melalui Aplikasi MyPertamina

Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membuat barcode Pertamina melalui aplikasi MyPertamina:

1. Daftar akun baru dengan memasukan nomor ponsel yang akurat dan aktif.

2. Kemudian buat PIN.

3. Selanjutnya pilih menu “Daftar dan Transaksi”.

4. Jika sudah isi data registrasi dengan lengkap dan benar seperti nama, nomor telepon, tanggal lahir, dan PIN.

5. Berikutnya lengkapi profil dengan menambahkan informasi seperti email, nomor KTP, dan alamat rumah.

Cara Mendaftar Melalui Website Resmi Pertamina

Berikut ini beberapa cara untuk melakukan pendaftaran melalui website resmi Pertamina:

1. Buka situs resmi subsiditepat.mypertamina.id.

2. Kemudian centang pada pernyataan “memahami persyaratan”.

3. Selanjutnya klik tombol “Daftar Sekarang”.

4. Berikutnya isi formulir pendaftaran dengan akurat seperti data diri dan lain-lain.

5. Tunggu proses verifikasi data (maksimal 14 hari kerja).

6. Cek status pendaftaran secara berkala baik melalui email atau website.

7. Selanjutnya jika status terkonfirmasi Anda bisa mengunduh kode QR atau barcode Pertamina.


Cara Daftar Offline di Booth SPBU Terpilih

Infografis 4 Persiapan Pertamina Batasi Pembelian BBM Subsidi. (Liputan6.com/Abdillah)

Pendaftaran barcode Pertamina juga bisa dilakukan secara offline pada Booth SPBU terpilih dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Berikutnya kunjungi SPBU Pertamina yang menyediakan layanan pendaftaran BBM bersubsidi.

3. Kemudian ikuti arahan yang diberikan petugas untuk memproses pendaftaran.

Biasanya dalam proses pendaftaran offline terdapat persyaratan yang harus diperhatikan seperti berikut:1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

3. Foto kendaraan (tampak depan dan samping).

4. Foto plat nomor kendaraan.

5. Pas foto yang jelas.

6. Foto KIR (untuk kendaraan non-pribadi).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya