KPU Pastikan PKPU Pilkada 2024 Terbit Sebelum Pendaftaran Paslon

Ketua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu akan disesuaikan pihaknya di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan yang akan direvisi.

oleh Winda Nelfira diperbarui 23 Agu 2024, 16:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kembali akan mematuhi Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu akan disesuaikan pihaknya di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan yang akan direvisi.

Menurut Afif, pihaknya telah melakukan langkah untuk menindaklanjuti dua putusan MK itu dengan melakukan revisi PKPU tentang pencalonan. Perubahan PKPU diupayakan terbit sebelum pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak 2024.

"Terhadap perubahan PKPU Nomor 8 2024 secara substansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024," kata Afif dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Afifudin menjelaskan, KPU RI bakal mengubah ketentuan dalam Pasal 11 dan pasal-pasal terkait di PKPU tentang pencalonan sesuai dengan keputusan MK. Dia menyebut, Perubahan pasal-pasal terkait pendaftaran calon oleh partai politik atau gabungan partai politik akan disesuaikan berdasarkan ambang batas perolehan suara sah sesuai putusan MK.

Oleh sebab itu, dipastikan ambang batas pendaftaran calon oleh partai politik atau gabungan partai politik ditentukan merujuk jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

 


Ubah Ketentuan Pasal 15

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Sementara itu, mengenai perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 secara substansi menindaklanjuti putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, KPU akan mengubah ketentuan dalam Pasal 15 beserta formulir pernyataan calon,yang termuat dalam lampiran 8.

"Yang pada pokoknya, pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," ujar dia.

Dia berujar, teknis lebih detail terkait akomodir keputusan MK dalam PKPU akan segera disampaikan kepada publik usai KPU RI melakukan konsultasi atau pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi II.

"Semoga ini bisa dipahami dan bisa dijadikan pemuatan buat kita semua untuk lebih memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan MK dalam mempedomani peraturan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus," kata dia.

Infografis Rencana Rapat Paripurna Kilat DPR Pengesahan RUU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya