Sempat Ricuh Akibat Lemparan Botol, Demonstran dan Ketua DPRD Jatim Sepakat Kawal Putusan MK

Demo yang beragenda mengawal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini sempat diwarnai lemparan botol air mineral sehingga membuat ricuh suasana demo.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 23 Agu 2024, 16:46 WIB
Demo Kawal Putusan MK di depan DPRD Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Ratusan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura Surabaya pada Jumat (23/8/2024).

Demo yang beragenda mengawal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini sempat diwarnai lemparan botol air mineral sehingga membuat ricuh suasana demo.

Kericuhan berawal dari lemparan botol air mineral dari kerumunan massa unjuk rasa ke arah petugas kepolisian yang berjaga di balik kawat berduri depan gedung dewan. Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB dan membuat beberapa peserta terlibat adu dorong.

Untungnya orator dari atas mobil bisa melerai sehingga kericuhan untuk sementara dapat diredam. "Jangan terprovokasi, jangan terprovokasi," teriak para demonstran.

Diduga, kericuhan terjadi akibat tuntutan massa untuk menemui pimpinan anggota legislatif Jawa Timur tidak kunjung dipenuhi.

"Kami sudah tiga jam lebih di sini tapi pimpinan DPRD tak ada yang menemui kami," lanjutnya.

Unjuk rasa ini digelar untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi dan menolak revisi Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Massa memulai aksinya sekitar pukul 10.00 WIB dan hingga berita ini ditulis, kegiatan demonstrasi masih berlangsung dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD) Jatim, Kusnadi mengaku sepakat dengan para demonstran untuk bersama-sama mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak merevisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sesuai tuntutan peserta unjuk rasa.

"Sepakat akan kita kawal, sepakat ya sepakat," ucap Kusnadi melalui pengeras suara di atas mobil komando yang berada di tengah-tengah kerumunan massa.

Selain itu, Kusnadi mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta batal merevisi UU Pilkada dan menjamin tidak akan mengubahnya.

"Saudara-saudara sekalian, tadi malam Kamis, 22 Agustus 2024, saya mendengar keterangan pers dari pimpinan DPRD yang mengatakan bahwa DPR RI tidak melanjutkan untuk merubah undang-undang tentang Pilkada," ucapnya.

 


Kawal Putusan MK

Massa aksi unjuk rasa kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Pilkada berhasil menggeruduk halaman Gedung MK, Jakarta Pusat. (Nanda Perdana Putra).

"DPR RI sudah memutuskan tidak akan melanjutkan perubahan undang-undang tentang Pilkada. Mari kita kawal bersama-bersama," tambah Kusnadi.

Usai menyatakan kesepakatannya mengawal putusan MK dan menolak revisi UU Pilkada, Kusnadi kemudian diminta menandatangani nota tuntutan yang diberikan pengunjuk rasa lalu memperlihatkannya ke muka umum.

"Berjanji ya, tuntutan ini akan dikirimkan ke DPR?," tanya salah seorang pengunjuk rasa yang berada di samping Kusnadi.

"Ya kita sepakat dengan tuntutan para aktivis. Mari kita tutup aksi demonstrasi dan tetap jaga ketertiban," timpal Kusnadi.

"Teman-teman sekalian, ini menjadi catatan kemenangan kita dan kita akan berlanjut untuk terus mengawal," tutup orator aksi.

Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya