Kawal Putusan MK, Sejumlah Mahasiswa Sambangi Gedung KPU

Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Jakarta. Aksi ini untuk mendesak KPU menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Mahasiswa mendesak KPU berpegang teguh pada dua putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilihan Kepala Daerah.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 23 Agu 2024, 17:00 WIB
Kawal Putusan MK, Sejumlah Mahasiswa Sambangi Gedung KPU
Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Jakarta. Aksi ini untuk mendesak KPU menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Mahasiswa mendesak KPU berpegang teguh pada dua putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilihan Kepala Daerah.
Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (23/8/2024). (merdeka.com/Imam Buhori)
Aksi ini untuk mendesak KPU menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). (merdeka.com/Imam Buhori)
Mahasiswa juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi terkait RUU Pilkada. (merdeka.com/Imam Buhori)
Mahasiswa mendesak KPU berpegang teguh pada dua putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilihan Kepala Daerah. (merdeka.com/Imam Buhori)
Dalam aksinya, sejumlah mahasiswa membentangkan pamflet berisi kritik terhadap penyelenggaraan negara. (merdeka.com/Imam Buhori)
Sebelumnya, pada Kamis (22/8/2024), mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat berunjuk rasa di depan gedung DPR RI menolak revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). (merdeka.com/Imam Buhori)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya