Liputan6.com, Jakarta - PT Djakarta Lloyd (Persero) resmi lolos dari jerat pailit. Ke depan, BUMN pelayaran tersebut akan fokus membenahi kondisi keuangan perusahaan hingga menjalankan kontrak bisnis yang sudah diteken.
Hal tersebut seiring dengan keputusan sidang atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diputus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat per 22 Agustus 2024. Hasilnya, 95 persen kreditur Djakarta Lloyd setuju atas proposal perdamaian yang disodorkan dalam rangka restrukturisasi.
Advertisement
"Jadi, pertama itu kita akan melanjutkan agenda-agenda restrukturisasi bersama dengan PPA. Artinya langkah-langkah kami akan.. dan Kementerian BUMN, dalam hal ini kami mengikuti arahan dari mereka," kata Direktur Utama Djakarta Lloyd Achmad Agung, di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Sedikitnya, ada tiga hal yang akan jadi fokus Djakarta Lloyd. Pertama, melakukan restrukturisasi keuangan dan dilanjutkan dengan restrukturisasi organisasi, bisnis, hingga sumber daya manusia (SDM) dan teknologi informasi.
"Itu nanti kita akan lakukan secara bertahap dan secara konsisten," tegasnya.
Kedua, Djakarta Lloyd akan tunduk dan patuh terhadap diktum homologasi yang sudah dicapai. Itu merujuk pada rencana kerja perusahaan dalam proposal perdamaian yang disetujui oleh para kreditur.
"Jadi buat kami, buat saya sendiri secara pribadi itu adalah bentuk tanggung jawab kita. Jadi kita sudah diberikan kepercayaan, kita harus konsisten, kita harus komit. Makanya kita akan fokus kepada pemenuhan kewajiban-kewajiban kita sebagaimana terjadwal, sebagaimana tertera dalam homologasi," tutur dia.
Ketiga, menjalankan kontrak-kontrak yang sudah digenggam. Di antaranya, kontrak kerja sama dengan PT PLN (Persero) dalam pengangkutan batu bara. Kemudian, kontrak tol laut sebagai penugasan dari pemerintah.
"Jadi kita enggak mau muluk-muluk, kita kerjakan itu dengan baik. Misalkan kontra kita dengan baik, kita akan optimalkan kontrak kita dengan pelaksanaan tol laut, kita akan optimalkan," ucapnya.
Cari Investasi
Sebagai tambahan, Agung tak menutup kemungkinan adanya investasi yang dikejar perusahaan. Hanya saja, proses itu akan dilakukan secara hati-hati guna menjaga arus kas perusahaan berada pada posisi yang sehat.
"Tetap kita akan melihat kesempatan untuk bertumbuh melalui apa namanya, investasi, tapi itu pun kita lakukan dengan cara yang hati-hati. Dengan selektif dan penuh kehati-hatian," katanya.
Agung menegaskan, dalam proposal perdamaian yang disodorkan kepada para kreditur, Djakarta Lloyd mensimulasikan kerja bisnis sebagaimana mestinya. Namun, melalui restrukturisasi tadi, ada keringanan atas beban utang yang dipikulnya.
"Karena kita sudah diberi kesempatan untuk lahir kembali, jadi kita harus konsekuen, kita harus tanggung jawab untuk bisa lahir kembali secara sejati. Tidak ada ceritanya terlahir kembali, terus sakit-sakitan lagi. Itu suatu hal yang aneh," ucap Agung.
"Jadi artinya itu adalah tekad kami semuanya. Kalau kita sudah diberi kesempatan, ya kita never take it for granted. Harus tanggung jawab. Karena kita diberi kesempatan, ya kita harus manfaatkan itu. Kita harus jalan kembali. Makanya kita akan lanjutkan agenda restrukturisasi kita," ia menambahkan.
Advertisement
95 Persen Kreditur Sepakat Proposal Perdamaian
Nasib PT Djakarta Lloyd (Persero) akhirnya diputus pengadilan lepas dari jerat pailit. Proposal perdamaian yang ditawarkan BUMN pelayaran itu mayoritas diterima oleh para kreditur.
Direktur Utama Djakarta Lloyd, Achmad Agung mengatakan angkanya mencapai 95 persen kreditur sepakat atas rencana restrukturisasi. Dengan demikian, Djakarta Lloyd bisa melanjutkan bisnisnya dengan skema pemenuhan kewajiban atau utang terbaru.
"Kemarin di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ya itu dalam voting PKPU alhamdulillah kita memenangkan suara yang mutlak ya, artinya sebagian besar 95 persen itu mendukung," ungkap Agung, ditemui di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
PN Jakarta Pusat telah memutus perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Djakarta Lloyd. Pengadilan memutuskan Djakarta Lloyd dan para krediturnya menjalankan skema sesuai proposal perdamaian.
"Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Perdamaian tertanggal 5 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Termohon PKPU / Debitor (PT. Djakarta Lloyd( persero ) dengan Para Krediturnya," seperti dikutip dari hasil sidang.
Kemudian, pengadilan juga memutus untuk menghukum Termohon PKPU / Debitor / PT Djakarta Lloyd (Persero) dan seluruh kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 5 Agustus 2024.
Selanjutnya, menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Djakarta Lloyd (Persero) dalam permohonan PKPU Nomor 301/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt Pst, demi hukum berakhir.
Sebagian Kecil Menolak
Agung melanjutkan, hanya ada beberapa pihak yang menolak proposal perdamaian yang ditawarkan tersebut. Jumlahnya hanya 2-3 pihak yang disebut sebagai para penggugat.
"Artinya mendukung itu dalam artian menerima proposal restrukturisasi kewajiban kita. Hanya sedikit sekali yang menolak itupun karena memang dari pihak penggugat, itu pun hanya 2 atau 3 lah," katanya.
Dia mengatakan, persetujuan dari 95 persen kreditur DL itu lebih dari ekspektasi atau rencananya. Mulanya, dia hanya menargetkan Djakarta Lloyd bisa lolos sidang PKPU.
"Alhamdulillah itu hasil yang menurut kami baik karena memang, jujur itu diluar perkiraan kita juga, kita tuh kemarin kita memperkirakan asal kita lolos aja, tetapi ternyata hasilnya melebihi dari itu," tegasnya.
Advertisement