Liputan6.com, Kabul - Taliban mengeluarkan larangan atas suara dan wajah telanjang perempuan alias tanpa penutup wajah di depan umum berdasarkan undang-undang baru yang disetujui untuk memerangi kejahatan dan mempromosikan kebajikan.
Undang-undang dikeluarkan pada hari Rabu (21/8/2024) setelah disetujui oleh pemimpin tertinggi Taliban Hibatullah Akhundzada. Sejak merebut kekuasaan pada tahun 2021, Taliban telah mendirikan kementerian penyebaran kebajikan dan pencegahan kejahatan.
Advertisement
Seperti yang dilihat oleh AP, undang-undang ditetapkan dalam dokumen setebal 114 halaman dan 35 pasal dan merupakan deklarasi resmi pertama undang-undang kejahatan dan kebajikan di Afghanistan sejak pengambilalihan kekuasaan oleh Taliban.
"Insyaallah kami jamin bahwa hukum Islam ini akan sangat membantu dalam mempromosikan kebajikan dan menghilangkan kejahatan," kata juru bicara Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan Afghanistan Maulvi Abdul Ghafar Farooq pada hari Kamis (23/8), seperti dikutip dari AP, Jumat (23/8).
Undang-undang tersebut memberi wewenang kepada kementerian untuk menjadi garda terdepan dalam mengatur perilaku pribadi, memberikan hukuman seperti peringatan atau penangkapan jika penegak hukum menduga bahwa warga Afghanistan telah melanggar hukum.
Pasal 13 undang-undang terkait dengan perempuan. Disebutkan bahwa perempuan wajib mengenakan cadar setiap saat di depan umum dan penutup wajah sangat penting untuk menghindari godaan dan menggoda yang lain. Pakaian tidak boleh tipis, ketat, atau pendek.
Perempuan juga wajib mengenakan cadar di depan laki-laki dan perempuan non-muslim untuk menghindari keburukan. Suara perempuan dianggap intim, sehingga tidak boleh terdengar bernyanyi, mengaji atau membaca dengan suara keras di depan umum. Perempuan dilarang melihat laki-laki yang tidak memiliki hubungan darah atau pernikahan dengan mereka, begitu pula sebaliknya.
Laporan PBB Dibantah Taliban
Sementara itu, Pasal 17 melarang publikasi gambar makhluk hidup, aturen yang mengancam lanskap media Afghanistan yang sudah rapuh.
Pasal 19 melarang pemutaran musik, perempuan berkendara solo, dan percampuran laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan darah. Undang-undang yang sama mewajibkan penumpang dan pengemudi melaksanakan salat pada waktu yang ditentukan.
Menurut situs web kementerian, promosi kebajikan meliputi doa, menyelaraskan karakter dan perilaku muslim dengan hukum Islam, mendorong wanita untuk mengenakan jilbab, dan mengajak orang untuk mematuhi lima rukun Islam. Dikatakan pula bahwa penghapusan kejahatan melibatkan pelarangan orang melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum Islam.
Bulan lalu, laporan PBB menyebutkan bahwa Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan Afghanistan berkontribusi terhadap iklim ketakutan dan intimidasi warga Afghanistan melalui fatwa dan metode yang digunakan untuk menegakkannya.
Peran kementerian, sebut laporan PBB, meluas ke bidang kehidupan publik lainnya, termasuk pemantauan media dan pemberantasan kecanduan narkoba.
"Mengingat berbagai masalah yang diuraikan dalam laporan tersebut ... pengawasan ini akan meningkat dan meluas menimbulkan kekhawatiran yang signifikan bagi semua warga Afghanistan, terutama perempuan dan anak perempuan," ujar Kepala Layanan Hak Asasi Manusia di misi PBB di Afghanistan Fiona Frazer.
Taliban menolak laporan PBB tersebut.
Advertisement