Liputan6.com, Jakarta Para pemilik usaha di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor menolak pembongkaran bangunan liar tahap dua yang dijadwalkan pada 26 Agustus 2024. Sebagai bentuk penolakan, mereka menggugat Pemerintah Kabupaten Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Salah satu pemilik usaha yang melayangkan gugatan yakni Paulus Suherman. Resto & Cafe Puncak Asri miliknya terancam dibongkar oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bogor lantaran disebut tidak memiliki izin mendirikan Bangunan (IMB).
Advertisement
"Gugatan akan didaftarkan pada Jumat, 23 Agustus 2024, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dan kami juga mempertimbangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong," kata kuasa hukum Paulus Suherman, Yance Hendrik Willem Raranta, Jumat 23 Agustus 2024.
Yance menjelaskan gugatan ini berkaitan dengan masalah administrasi. Kliennya sudah mengajukan permohonan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak 31 Maret 2017 hingga 7 Agustus 2024.
"Namun, sampai hari ini, Pemkab Bogor belum menerbitkan izin tersebut tanpa memberikan penjelasan," ungkapnya.
Padahal, kliennya telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan, termasuk izin restoran, OSS kepariwisataan, NIB, izin lokasi, izin lingkungan, PBT, pajak restoran, SPPT, PKKPR, Pertek, SKU, SKDU, hingga izin pengelolaan parkir.
Tak Ada Sosialisasi
Dari segi legalitas pertanahan, Paulus Suherman juga telah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sejak 31 Maret 2017, surat keterangan dari Pemkab Bogor nomor 593/67-Pem, Surat Izin Menggarap dan Hak Pakai dari PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) tanggal 21 Maret 2022, dan Akta Pengoperasian Hak Atas Tanah dari notaris.
"Tiba-tiba klien kami diancam pembongkaran dengan alasan tidak memiliki IMB. Padahal selama ini, Pemkab Bogor tidak pernah memberikan sosialisasi kepada klien kami maupun warga di Kampung Cibulao. Klien kami juga tidak pernah menerima surat teguran I, II, atau III, yang seharusnya menjadi kesempatan untuk mengurus perizinan. Upaya sudah dilakukan, namun Pemkab Bogor tidak menerbitkan izin," tegasnya.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Yance menyatakan Puncak Asri menolak pembongkaran. Sementara restoran Asep Stroberi (eks Rindu Alam) dikabarkan bakal lolos pembongkaran.
"Kami juga menuntut keadilan dan menolak perlakuan diskriminatif karena ada perbedaan perlakuan Pemkab Bogor terhadap bangunan Asep Stroberi," kata dia.
Sebanyak 38 warga dan pemilik warung mulai dari kawasan Naringgul hingga Warpat juga mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.
"Gugatan ke PTUN sudah kami layangkan," ujar Ade, warga asli Cibulao.
Advertisement
Dapatkan 3 Surat Peringatan
Ade menjelaskan bahwa dirinya pernah bekerja di perusahaan Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) dan telah mendapatkan SPH atau surat garapan dari perusahaan perkebunan teh tersebut.
"Beberapa warga di sini juga pernah bekerja di SSBP, namun karena tidak mendapat uang pesangon. Kemudian diberikan tanah sebagai penghargaan untuk tempat tinggal di Kampung Cibulao dan membuka warung di pinggir Jalan Raya Puncak," ujarnya.
Dari pantauan Liputan6.com, sejumlah pedagang ada yang memilih membongkar lapak bangunannya secara mandiri. Ini menyusul setelah mereka mendapat tiga kali surat peringatan.
"Ya mau gimana lagi. Cuma saya berharap Pemkab Bogor belaku adil. Kalau mau ditertibkan, harus semuanya, tanpa pandang bulu. Karena restoran Asep Stroberi kabarnya ga dibongkar," tutur Iik Khasanah, salah satu pedagang di Warpat Puncak.