Soal Kisruh Revisi UU Pilkada, Bos Apindo Enggan Ikut Campur Politik

etua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani menegaskan, Apindo adalah asosiasi pengusaha dan tidak akan terlibat keputusan politik.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Agu 2024, 20:15 WIB
Kisruh terkait revisi UU Pilkada turut menuai komentar dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani. (Foto: Liputan6.com/Maulandy R)

Liputan6.com, Jakarta - Kisruh terkait revisi UU Pilkada turut menuai komentar dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani. Ia menegaskan pihak pengusaha tak ingin ikut campur soal kebijakan politik tersebut.

"Apindo adalah asosiasi pengusaha ya. Saya cuma mau menegaskan bahwa di sini kami tidak akan terlibat dalam keputusan-keputusan politik, itu saya rasa sangat penting," kata Shinta di Kantor Apindo, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Meskipun begitu, ia menghormati setiap pandangan yang ada dalam kisruh Pilkada kali ini. Di balik itu, kelompok pengusaha tetap menuntut adanya kepastian hukum.

"Tentu saja yang kami kedepankan adalah rule of law-nya, dan kami menghormati lembaga-lembaga yang memiliki pandangan-pandangan sendiri. Tapi yang pasti buat kami adalah rule of law itu yang harus kita ke depankan, dan harus ada kepastian," dia menegaskan. 

Shinta juga berharap agar polemik ini tidak turut berimbas terhadap iklim usaha. Sehingga pihak pengusaha terus mendorong agar proses Pilkada bisa berjalan lancar dan tidak ikut mengganggu kegiatan bisnis. 

"Kami concern lebih kepada dampaknya. Sehingga harapan kami ini tidak akan berkelanjutan lagi, sudah selesai. Kami akan mengedepankan bagaimana tugas kami untuk membantu agar iklim usahanya ini bisa terus kondusif," ujarnya. 

"Jadi kalau ada tindakan-tindakan anarkis, sebaiknya jangan sampai mempengaruhi kondisi. Kami harapkan penyampaian pendapat dan lain-lain tidak dilakukan dengan cara yang anarkis, mungkin itu penting," pungkas Shinta. 

 


Buruh Batal Demo RUU Pilkada di Senayan Hari Ini, KSPI: Kita Lihat Dinamika di DPR

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengonfirmasi bahwa bakal capres Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan tidak hadir dalam acara peringatan hari buruh internasional atau May Day Fiesta 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Senin 1 Mei 2023. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Sebelumnya, kelompok buruh yang rencananya menggelar aksi demonstrasi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kini menahan diri. Gabungan serikat buruh batal menggelar aksi demo peringatan darurat terkait RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Jumat 23 Agustus 2024.

Diketahui, kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh ikut turun ke jalan pada Kamis, 22 Agustus 2024, kemarin. Presiden KSPI, Said Iqbal mengungkapkan aksi demo buruh tersebut ditunda sementara waktu.

"Sahabat seperjuangan, Aksi besok 23 Agustus di DPR RI, kita tunda dulu," kata Said Iqbal dalam pesan teks yang diterima Liputan6.com, Jumat (23/8/2024) pagi.

Dia mengatakan, masih menunggu perkembangan terbaru dari para anggota parlemen. Pasalnya, DPR RI sebelumnya membatalkan sidang paripurna untuk pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.

RUU Pilkada sendiri yang menyulut protes dari kalangan masyarakat. Alasan batalnya pengambilan keputusan RUU Pilkada imbas anggota DPR RI belum memenuhi kuorum.

"Sambil melihat perkembangan dinamika di DPR RI," ucap Said Iqbal.

 


Sidang Paripurna Batal Digelar

Sebelumnya, pada Kamis (22/8/2024), mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat berunjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). (JUNI KRISWANTO/AFP)

MK sendiri mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sehingga, menurut putusan MK, pencalonan kepala daerah bisa dilakukan dengan kursi minimal 7,5 persen di daerah. Berbeda dari sebelumnya yakni 20 persen kursi atau 25 persen suara di pemilu sebelumnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, bahwa pihaknya tidak jadi mengesahkan Revisi UU Pilkada menjadi undang-undang.

Dasco mengatakan, aturan pilkada saat pendaftaran calon kepala daerah 27 Agustus mendatang akan menggunakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hasil judisial review Partai Gelora dan Partai Buruh.

"Oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk kepada aturan berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora," kata Dasco, saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.


Janji Tak Gelar Paripurna Lagi

Pengunjuk rasa yang terdiri dari mahasiswa, buruh dan sejumlah elemen masyarakat meneriakkan slogan-slogan dalam aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada tanggal 23 Agustus 2024. (JUNI KRISWANTO/AFP)

Dia pun menegaskan, bahwa DPR tidak akan menggelar rapat paripurna kembali untuk mengesahkan revisi undang-undang pilkada.

"Rapat paripurna di DPR itu menurut aturan berlaku kecuali yang sudah diagendakan dari jauh hari sebelumnya hari Paripurna itu adalah hari Selasa dan Kamis tentunya untuk Paripurna itu juga harus mengikuti tahapan-tahapan seperti rapat Pimpinan bamus dan pengagendaan dalam rapat paripurna rapat paripurna terdekat," tegas dia.

"Kalaupun mau dilaksanakan itu tanggal 27 Agustus yang kita sama-sama tahu sudah masa pendaftaran sehingga kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftaran sudah berlaku," imbuh Dasco.

 

Infografis Gelombang Demonstrasi Marak, DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya