Liputan6.com, Jakarta - Massa demo 'Peringatan Darurat' kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Iman Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024) telah membubarkan diri.
Massa mulai membubarkan diri sekira pukul 18.51 WIB usai berorasi di depan Kantor KPU RI. Dari arah Jalan Imam Bonjol, massa demo bubar satu arah ke Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Advertisement
Massa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat itu juga sempat berpamitan dengan sejumlah aparat kepolisian yang melakukan penjagaan aksi di KPU RI. Selain itu, tak ada kericuhan dalam aksi demo di KPU hari ini.
Usai massa bubar, aparat kepolisian berseragam lengkap disertai tameng, helm pelindung kepala, dan tongkat bergerak cepat menyisir lokasi untuk memastikan keamanan.
Aparat kepolisian juga mengatur arus lalu lintas (lalin) yang sempat tersendat di persimpangan Jalan Imam Bonjol menuju Jalan Diponegoro, serta ke arah Kuningan dan sebaliknya.
Adapun proses pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas itu rampung dilakukan sekitar pukul 19.17 WIB.
Meski begitu, pembatas jalan, dinding beton, dan kawat berduri yang dipasang di salah satu ruas jalan belum dibongkar. Jalan Imam Bonjol ke arah KPU RI belum bisa dilalui.
Massa Sempat Bakar Ban
Sebelumnya, Massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi bakar ban di ruas jalan tepat di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Aksi bakar ban itu dilakukan di tengah demo 'Peringatan Darurat' yang dihelat di Kantor KPU. Asap dari ban yang dibakar masih membumbung tinggi hingga pukul 17.27 WIB.
Tidak hanya massa HMI, dalam aksi yang dihelat di depan Kantor KPU RI juga hadir mahasiswa lainnya dari berbagai universitas di Jakarta, siswa dari Sekolah Teknik Menengah, beserta elemen masyarakat lainnya.
Massa HMI ini juga melakukan orasi. Dalam orasinya, mereka ingin KPU RI segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimal pencalonan dan ambang batas pencalonan untuk Pilkada 2024.
"Jadi seperti yang sudah kita tahu MK sudah memutuskan, kami ingin agar putusan MK nomor 60 dan 70 juga diterapkan dalam PKPU," kata salah satu orator di atas mobil komando.
Mereka juga membawa sejumlah atribut bertuliskan HMI di atas bendera hijau hitam beserta ikat kepala. Massa HMI juga membawa atribut lain berupa bendera merah putih dan spanduk-spanduk berisi protes soal putusan MK yang dianulir.
"Kami tolak Pemilu curang dan culas," demikian bunyi salah satu spanduk itu.
Advertisement
Desak KPU Segera Terbitkan PKPU
Massa HMI ini juga melakukan orasi. Dalam orasinya, mereka ingin KPU RI segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimal pencalonan dan ambang batas pencalonan untuk Pilkada 2024.
"Jadi seperti yang sudah kita tahu MK sudah memutuskan, kami ingin agar putusan MK nomor 60 dan 70 juga diterapkan dalam PKPU," kata salah satu orator di atas mobil komando.
Mereka juga membawa sejumlah atribut bertuliskan HMI di atas bendera hijau hitam beserta ikat kepala. Massa HMI juga membawa atribut lain berupa bendera merah putih dan spanduk-spanduk berisi protes soal putusan MK yang dianulir.
"Kami tolak Pemilu curang dan culas," demikian bunyi salah satu spanduk itu.