Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerukan kepada seluruh muktamirin PKB untuk mengembalikan partai tersebut ke Khittah 1998 dan desain Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) seperti semula.
Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, mengungkapkan bahwa setelah melakukan kajian mendalam melalui studi dokumen sejarah dan wawancara dengan sejumlah narasumber yang relevan, tim PBNU menemukan bukti-bukti yang mendukung seruan tersebut. Hasil temuan ini telah disampaikan kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Advertisement
"Berdasarkan temuan-temuan tersebut, dan merujuk pada nilai-nilai serta semangat yang melandasi pendirian PKB pada 1998, serta untuk mencegah penyimpangan yang lebih jauh dari desain aslinya," kata Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (23/8/2024), dikutip dari Antara.
Amin menambahkan, keberhasilan PKB tidak hanya dapat diukur secara kuantitatif dari perolehan kursi di legislatif. Keberhasilan yang lebih substansial adalah sejauh mana PKB tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar yang diamanahkan oleh NU saat pendiriannya.
PBNU mengajak seluruh peserta Muktamar PKB yang akan digelar di Bali pada 24-25 Agustus 2014 untuk kembali ke Khittah PKB 1998 dan mengembalikan AD/ART PKB ke desain aslinya.
Temuan-temuan Pansus PBNU terkait PKB
1. PKB Didirikan oleh NU
PKB didirikan pada 23 Juli 1998 sebagai partai politik yang lahir dari rahim NU, dengan proses kelahirannya yang difasilitasi oleh PBNU melalui serangkaian rapat resmi dan surat-surat resmi PBNU, melibatkan seluruh struktur organisasi secara nasional.
2. Keterkaitan Erat dengan NU
Pada awal berdirinya, PKB benar-benar menjadi cerminan NU, baik dalam nilai-nilai dasar perjuangannya, desain konstitusi dan permusyawaratan, maupun struktur organisasinya. Struktur kepemimpinan PKB awalnya mengacu pada NU, di mana Dewan Syura sebagai pimpinan tertinggi partai berada di atas Dewan Tanfidz yang hanya berperan sebagai eksekutif (Pasal 16 AD PKB Tahun 1998).
3. Perubahan di Bawah Kepemimpinan Muhaimin Iskandar
Sejak Muktamar Luar Biasa PKB di Ancol Jakarta pada 2008, di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar, PKB mengalami perubahan mendasar yang dianggap menyimpang dari desain aslinya. Salah satu perubahan prinsipil adalah posisi dan kewenangan Dewan Syura yang tidak lagi menjadi pimpinan tertinggi partai, tetapi hanya sebagai dewan penjaga garis perjuangan partai (Pasal 17 AD PKB Tahun 2019).
Penyimpangan Sistem Permusyawaratan
4. Penyimpangan Sistem Permusyawaratan
Awalnya, PKB dirancang sebagai partai demokratis dengan prinsip kedaulatan anggota. Namun, prinsip dasar ini diubah sehingga pemimpin partai di tingkat DPW dan DPC tidak lagi dipilih oleh peserta musyawarah, melainkan ditetapkan secara top-down oleh DPP PKB.
5. Muktamar 2019 dan Penyimpangan AD-ART
Muktamar PKB Tahun 2019 menghasilkan AD/ART baru yang semakin jauh menyimpang dari khittahnya. Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, diberikan kekuasaan penuh sebagai satu-satunya "Mandataris Muktamar", dengan kewenangan luas untuk mengubah struktur organisasi dan mengganti atau memberhentikan pengurus (Pasal 19 AD PKB Tahun 2019).
Dengan temuan-temuan ini, PBNU menekankan pentingnya PKB untuk kembali ke landasan awalnya dan menghormati prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan sejak pendiriannya.
Advertisement