DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi Tegaskan Ikuti Putusan MK

Jokowi memastikan, pemerintah siap mengikuti putusan MK terkait syarat Pilkada.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Agu 2024, 21:06 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat menghadiri Kongres Partai Amanat Nasional (PAN). (Istimewa)

 

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait batalnya pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI.

Jokowi mengatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang DPR RI sebagai lembaga legislatif.

"Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Dia pun menegaskan bahwa pemerintah siap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Pilkada. Putusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.

"Iya (pemerintah ikuti putusan MK)," ujarnya. 

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu disebabkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan tersebut pada pagi hari tadi tidak bisa diteruskan karena kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum.

"Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).

 


Tutup Peluang Kaesang

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep saat berkampanye di lapangan Jetak Purwanto, Wonogiri, Jawa Tengah, Selasa (6/1/2024). (Foto: Istimewa).

 

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU yakni, 30 tahun. Sementara, umur Kaesang baru genap berusia 30 tahun di hari ulang tahunnya pada 25 Desember 2024, setelah tahapan penetapan pencalonan Pilkada 2024 dilakukan.

DPR menolak mengakomodasi aturan MK soal syarat usia calon kepala daerah dan memilih merujuk pada Mahkamah Agung (MA) yakni, 30 tahun.

Namun, DPR memutuskan batal mengesahkan RUU Pilkada yang berisi soal ambang batas pencalonan Pilkada dan batas usia calon kepala daerah.

Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya