Ridwan Kamil Pede Tetap Didukung 12 Partai di Pilkada Jakarta Meski Ada Putusan MK

Bakal calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil (RK), optimistis dirinya dan Suswono masih tetap didukung 12 partai politik saat mendaftar Pilkada Jakarta 2024 pada 28 Agustus 2024.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Agu 2024, 09:05 WIB
Deklarasi pasangan cagub-cawagub Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Bakal calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil (RK), optimistis dirinya dan Suswono masih tetap didukung 12 partai politik saat mendaftar Pilkada Jakarta 2024 pada 28 Agustus 2024.

Hal ini disampaikan Ridwan Kamil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan Pilkada 2024, sehingga membuat sejumlah partai politik bisa mengusung sendiri calon kepala daerah tanpa harus berkoalisi.

"Oh hidup mah harus optimis. Ya kita lihat aja tanggal 28 (Agustus). Tanggal 28 (mendaftar Pilkada Jakarta)," kata Ridwan Kamil kepada wartawan di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2024).

Mantan gubernur Jawa Barat itu juga tak masalah apabila nantinya hanya sedikit partai politik yang mengusungnya. Ridwan Kamil menceritakan saat maju Pilgub Jawa Barat. Dia mengaku siap dengan segala kemungkinan yang terjadi di Pilkada Jakarta 2024.

"Mau dikit mau banyak harus siap. Dulu wali kota (Bandung) kan 8 pasang, waktu pilgub (Jawa Barat) 4 pasang. Jadi mau sedikit, mau banyak, kalau sudah menyatakan berlaga, kita harus siap," tegas Ridwan Kamil.

Mantan wali kota Bandung itu maju Pilkada Jakarta berpasangan dengan Suswono, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Keduanya diusung oleh koalisi gemuk bernama Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang berisi 12 partai politik yakni, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gelora, Partai Prima, Partai Garuda, dan Partai Bulan Bintang (PBB).


Ridwan Kamil-Suswono Didukung 12 Partai Politik

Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus resmi mendukung terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil-Suswono. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus secara resmi mendeklarasikan dukungan kepada Ridwan Kamil dan Suswono sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024 di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Deklarasi dukungan ini, sekaligus menyapu bersih parpol pendukung di Pilkada Jakarta. Total ada 12 parpol pendukung Ridwan Kamil-Suswono. Parpol-parpol pendukung tersebut yaitu, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, PKS, Perindo, PSI, dan PPP, Gelora, Garuda dan Partai Prima.

Untuk PKS, PKB, dan NasDem yang sebelumnya mendukung Anies Baswedan sebagai calon Gubernur Jakarta, kini telah bergabung ke Koalisi Indonesia Maju untuk mendukung Ridwan Kamil.

Dengan dukungan dari sembilan partai, Ridwan Kamil mengantongi total 90 kursi di DPRD DKI Jakarta. Sementara itu, hanya PDIP yang tidak ikut dalam gerbong pendukung Ridwan Kamil-Suswono.

PDIP sendiri hanya memiliki 15 kursi, sehingga tidak dapat mengusung calon sendiri karena tidak memenuhi ambang batas. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024, telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Dengan begitu, PDIP akhirnya bisa mencalonkan sendiri tanpa harus berkoalisi. Begitu juga dengan partai lain, termasuk yang tergabung di dalam KIM Plus, bisa mencalonkan sendiri di Pilkada 2024 dengan syarat yang sudah disebutkan dalam putusan MK.


Gerindra Akui Putusan MK Ubah Peta Koalisi Pilkada 2024

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco berbicara mengenai RUU Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan dapat mengubah kesepakatan koalisi Pilkada 2024 di berbagai daerah.

"Nah ini karena waktunya yang sempit yang kami pikirkan tatanan yang sudah dikelola oleh masing-masing partai ini kemudian bisa menjadi apa namanya, terganggu," kata Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (22/8/2024).

Perubahan ini, kata Dasco, tidak hanya memberi dampak kepada Koalisi Indonesia Maju, namun terhadap koalisi-koalisi lain.

"Mungkin pada saat nanti mau pendaftaran bisa dilihat nanti betapa nanti di daerah-daerah itu ada koalisi-koalisi yang tadinya sudah terbentuk akhirnya kemudian karena syarat ini kemudian ya akhirnya mungkin kesepakatan itu enggak bisa dijalankan," jelas Dasco.

Sehingga, Partai Gerindra dan Koalisi Indonesia Maju pun terpaksa melakukan pemetaan ulang strategi pilkada di berbagai daerah. "Nah ini yang kita kemudian simulasikan," ucap Wakil Ketua DPR RI itu.

 

Infografis KIM Plus Usung Duet Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024. (Foto: Liputan6.com)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya