Bawaslu Minta DPR dan KPU Segera Sesuaikan UU Pilkada dengan Putusan MK

Bawaslu juga meminta KPU segera memasukkan putusan MK ke Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 24 Agu 2024, 10:35 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama Anggota Bawaslu Puadi (kiri), Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kedua kanan), Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kanan) seusai memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyesuaikan Undang-Undang (UU) Pilkada usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika putusan MK memerintahkan perubahan atau penyesuaian maka organ pembuat undang-undang harus segera mengambil langkah-langkah untuk menyesuaikan undang-undang tersebut agar sesuai dengan putusan tersebut,” kata anggota Bawaslu RI Puadi Jakarta, Sabtu, (24/8/2024).

Bawaslu juga meminta KPU segera memasukkan putusan MK ke Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada.

“Khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Oleh karena itu, kata dia, Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

”Bagaimana pun Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Artinya, terhadap putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum, dan semua pihak, termasuk lembaga negara wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK,” kata Puadi.


Janji Jokowi Ikuti Putusan MK dan Tak Terbitkan Perppu Pilkada

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi pernyataan tentang impor beras di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (26/3/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal batalnya pengesahan revisi undang-undang atau RUU Pilkada di DPR. memastikan pemerintah akan mengikuti putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik dan batas usia calon kepala daerah.

"Itu (RUU Pilkada) wilayah legislatif, wilayah DPR ya. Iya (pemerintah ikuti putusan MK)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat 23 Agustus 2024.

Jokowi juga berjanji dirinya tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) setelah RUU Pilkada batal disahkan DPR. Dia mengaku tak pernah berencana mengeluarkan perppu Pilkada.

"Enggak ada (perppu), pikiran saja enggak ada," jelasnya.

Dengan berlakunya putusan MK terkait Pilkada, maka putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep tidak bisa maju Pilkada 2024. Hal ini karena Kaesang terkendala batas usia calon kepala daerah yang harus 30 tahun saat penetapan.

Sementara, umur Ketua Umum PSI itu baru genap berusia 30 tahun di hari ulang tahunnya pada 25 Desember 2024, setelah tahapan penetapan pencalonan Pilkada 2024 dilakukan. Jokowi hanya tertawa menanggapi putranya tak bisa maju Pilkada 2024, meski sudah mengurus surat-surat untuk mendaftar.

"Tanyakan ke Ketua PSI ya," ucap Jokowi diawali tawa saat menjawab pertanyaan awak media.

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu disebabkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan tersebut pada pagi hari tadi tidak bisa diteruskan karena kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum.

"Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan," tegas Dasco.


Jokowi Tanggapi Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Itu Sangat Baik

Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak mempermasalahkan aksi demo besar-besaran yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat untuk menolak pengesahan Revisi UU Pilkada. Jokowi menilai hal tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.

"Baik, itu baik. Itu penyampaian aspirasi dari rakyat, sangat baik," jelas Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2024).

Disisi lain, dia menyampaikan pembahasan dan pengesahan RUU Pilkada merupakan wilayah DPR RI sebagai lembaga legislatif. Usai RUU tersebut batal disahkan DPR, Jokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat Pilkada.

"(RUU Pilkada) Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya. Iya (ikuti putusan MK)," tutur Jokowi.

Diketahui, akibat adanya rencana rapat pengesahan revisi UU Pilkada, pada Kamis (22/8/2024), rakyat turun ke jalan. Bukan hanya di Jakarta, aksi unjuk rasa juga digelar di berbagai wilayah Tanah Air.

Para demonstran menilai Badan Legislatif DPR telah melakukan tindakan inkonstitusional. Masyarakat dari berbagai elemen berdemonstrasi menentang upaya pengesahan sewenang-wenang dari DPR RI.

Akhirnya, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu disebabkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan tersebut pada pagi hari tadi tidak bisa diteruskan karena kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum.

"Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan," tegas Dasco.

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya