Semua Pihak Diminta Hormati Putusan MK Terkait Pilkada

Tim 8 Relawan Jokowi-Prabowo (RJP) menilai pro kontra adalah hal wajar di negara demokrasi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Agu 2024, 11:23 WIB
Massa aksi unjuk rasa kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pilkada agar partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD dapat mencalonkan kepala daerah menuai pro dan kontra. Rakyat pun turun ke jalan di sejumlah daerah, merespons hal tersebut pada Kamis (22/8/2024).

Menanggapi hal itu, salah satu relawan Jokowi dari Tim 8 Relawan Jokowi-Prabowo (RJP) menilai pro kontra adalah hal wajar di negara demokrasi.

“Adanya pro dan kontra adalah hal yang wajar, hal yang pasti terjadi, tidak perlu diperdebatkan lagi, terlebih DPR RI mengurungkan niatnya untuk mengubah keputusan MK tersebut,” kata Koordinator Nasional Tim 8 Relawan Jokowi Prabowo, Wignyo Prasetyo seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (24/8/2024).

Senada, Wakil Koordinator Tim 8 RJP, Abdul Havid Permana yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan masing-masing instansi negara tersebut.

“Saya kira keputusan Mahkamah Konstitusi dan DPR perlu kita hargai, apalagi sudah tegas legislatif enggak jadi mengubah keputusan MK. Jadi KPU tinggal jalankan aja keputusan itu (MK). Enggak perlu lagi ingar binger,” minta dia.

“Toh nanti yang mimilih kan rakyat, rakyatlah sebagai penentu siapa nanti yang layak sebagai pemimpinnya,” imbuh dia.  


Lucu

Soal ada partai yang merespons berbeda, Sekretaris Umum Tim 8 RJP, Akhrom Saleh menegaskan penggugat aturan terkait di MK adalah Partai Buruh dan Gelora. Maka dari itu kalau ada yang mengklaim hal itu maka menjadi hal lucu.

“Lucu ada partai politik yang bicara lantang bak dia yang paling pahlawan demokrasi, padahal yang menggugat itu Partai Buruh dan Gelora. Dulu ke mana aja mereka saat kepentingan politiknya belum terdesak? Beda sekarang yang sedang terdesak, teriak-teriak macam kaleng kerupuk. Padahal pahlawannya kan dua partai yang baru lahir itu,” dia menandasi.

Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya