Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan mengelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare (ha) di Kalimantan Timur (Kaltim). Saat ini izin tambang tersebut sudah selesai diproses oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikomandani oleh Bahlil Lahadalia.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan, PBNU mengucapkan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo (JOkowi) yang telah memberikan izin konsesi pertambangan untuk organisasi masyarakat, hingga terbitnya IUPK.
Advertisement
"Kami sampaikan terima kasih kepada Presiden yang telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP, sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan," kata Gus Yahya, sapaan akrabnya, dikutip dari Antara, Sabtu (24/8/2024).
Lokasi konsesi tambang tersebut merupakan milik eks PT Kaltim Prima Coal (KPC), perusahaan yang tergabung dalam Bakrie Group.
Gus Yahya mengatakan lahan konsesi tersebut baru sebagian kecil yang dieksplorasi, sehingga ia belum bisa memastikan besaran produksi batu bara yang dihasilkan.
PBNU juga memastikan pengerjaan eksplorasi dan eksploitasi tambang dimulai pada Januari 2025.
"Segera. Segera. Karena IUP sudah keluar. Mudah-mudahan Januari kami sudah bisa bekerja," kata Gus Yahya.
Presiden Jokowi sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Izin Tambang PBNU Sudah Selesai, Muhammadiyah Masih Proses
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan proses izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah rampung. Sementara itu, izin tambang untuk Muhammadiyah masih dalam proses.
Diketahui, PBNU dan Muhammadiyah jadi dua ormas keagamaan yang mendapat izin tambang. Izin untuk PBNU disebut sudah rampung pekan lalu.
"Izin untuk ormas tambang untuk PBNU sudah selesai, kalau tidak salah 3-4 hari lalu," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Setelah izin tambang itu rampung, Bahlil bilang PBNU perlu memyetorkan Kompensasi Data Informasi (KDI) kepada negara. Setelah itu, prosesnya selesai.
"Tinggal mereka menyetor ke negara kan harus ada KDI-nya yang menyetor kepada negara. Kalau itu sudah selesai, ya selesai," ungkapnya.
Sedangkan, izin tambang untuk Muhammadiyah masih dalam proses. Ini adalah ormas keagamaan kedua yang menyetujui untuk menerima IUPK.
"Kemudian Muhammadiyah skrg dalam proses yang juga sudah hampir selesai tentang lokasinya," ucapnya.
Advertisement
Pengawasan Dilakukan ESDM dan BKPM
Sementara itu, Bahlil mengatakan proses pengawasan terhadap operasional tambang tetap dilakukan Kementerian ESDM bersama Kementerian Investasi/BKPM.
"Dua-duanya. tetap PP tidak bisa diubah, tapi titik koordinatnya di ESDM. Jadi ini kan ESDM sama Kementerian Investasi itu kan ada punya sisi koordinasi," katanya.
"Hulu-nya tetap di ESDM hilirnya itu ada di Kementerian Investasi," sambung Bahlil Lahadalia.