Aaliyah Massaid Polisikan Akun Penyebar Hoax Hamil di Luar Nikah, Begini Kronologinya

Aaliyah Massaid telah membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 24 Agu 2024, 16:27 WIB
Mencoba berenang di Santorini, Aaliyah Massaid pilih tampil simple dengan dress hitam. Kali ini, Aaliyah kenakan knit dress panjang [@aaliyah.massaid]

Liputan6.com, Jakarta Aaliyah Massaid istri Thariq Halilintar melaporkan netizen terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke SPKT Polda Metro Jaya. Saat ini polisi sedang mendalami kasus tindak pidana tersebut.

Aaliyah Massaid melaporkan bahwa ada beberapa pengguna medsos yang telah menyebar berita palsu hamil di luar nikah. Pada Sabtu (24/8/2024) polisi pun menjabarkan kronologi kejadiannya. Peristiwa ini terjadi pada 28 Juli 2024. Kala itu, Aaliyah selaku pelapor sedang berada di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

“Pelapor sedang membuka sosial media yaitu Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) berikut media sosial Youtube dengan nama akun @infomedia3180 dan tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun ini yang menyatakan pelapor hamil diluar nikah,” kata polisi dalam keterangan yang dirilis kapada wartawan.

Tudingan tersebut tentu saja tidak benar. Isu itu dipatahkan dengan kondisi Aaliyah Massaid yang saat ini sedang menstruasi.

“Padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid, hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita," ungkap pihak berwajib. 

 


Pasal yang Menjerat Terlapor

Thariq dan Aaliyah (Foto: Instagram/ ragahdo)

Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terlapor dijerat dengan pasal Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Tranksaksi Elektronik UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A juncto pasal 45 (4) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP.


Isi Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, Thariq juga sempat menumpahkan amarah melihat kelakuan warganet yang menyebarkan berita palsu alias fitnah terhadap istri tercintanya. “Ada-ada saja narasi fitnah yang ingin kalian bangun setiap harinya. Yang jelas kalau sudah merendahkan kehormatan istri saya, saya tidak akan diam,” tuturnya di Instagram dikutip pada Sabtu (24/8/2024).

Bersama keterangan itu, dia mengunggah sejumlah tangkapan layar berisi fitnah menyangkut istri. Narasi yang dibikin sejumlah oknum memang terkesan ingin membuat nama Aaliyah tercoreng. Salah satunya adalah gosip kehamilan yang mencuat di hari pernikahannya.

“Salfok ke aliyah Masak iya dah hamil...bnr ga siih klu wanita hamil tanpa disadari tangan tu selalu pegang perutnya.  klo ngliat di 3 bin trakhir dia klo makan keq orng gragasss kita tunggu 6bin lg.. jgn sampe suudzon,” kata pengguna TokTok yang kini sudah dilaporkan oleh Aaliyah. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya