Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Cirebon Gencar Verifikasi Data Pemilih

Esya menyebutkan, menjelang pendaftaran, hingga saat ini jumlah Data Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Cirebon 1.746.540, jumlah TPS reguler 3326, dan 2 TPS loksus

oleh Panji Prayitno diperbarui 24 Agu 2024, 21:57 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Cirebon. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menyatakan siap mengikuti apapun hasil keputusan KPU pusat terkait putusan yang akan dipakai menjelang pembukaan pendaftaran Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Kurnia Puspawati mengaku tidak bisa mengambil langkah atau keputusan sendiri aturan mana yang akan dipakai di tengah riuh unjuk rasa terkait aturan pemilu di berbagai daerah.

"Kalau kami siap menerima intruksi dari KPU RI apapun nanti keputusan yang akan diputuskan oleh KPU RI. Karena kami organisasi yang bersifat hirarkis, harus taat intruksi dan berprinsip pada ketertiban," kata Esya kepada media di Cirebon, Sabtu (24/8/2024).

Sampai saat ini, KPU Kabupaten Cirebon masih menjalankan kerjanya berpedoman pada PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Esya menjelaskan, jika sudah ada intruksi dari KPU RI, pihaknya dipastikan siap mengikuti intruksi. Esya menyebutkan, menjelang pendaftaran, hingga saat ini jumlah Data Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Cirebon 1.746.540, jumlah TPS reguler 3326, dan 2 TPS loksus.

KPU Kabupaten Cirebon mengaku sedang terus melakukan verifikasi DPS hingga keluar Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Pleno DPT tanggal 22 September bertepatan pengumuman pasangan calon. Hari ini masih tahapan masukan dan tanggapan masyarakat, ada kemungkinan data berubah karena sifatnya dinamis dan kita terus memperbaharui. Terkait data pindah datang meninggal dunia dan kami terus menampilkan data berkualitas," ujar Esya.


Mengundurkan Diri

Pada kesempatan tersebut, ia menegaskan calon kepala daerah yang akan maju pada Pilkada serentak 2024 harus mengajukan pengunduran diri apabila masih memiliki jabatan sebagai anggota legislatif terpilih.

Esya mengatakan, pernyataan pengunduran diri itu harus dibuktikan dengan diterbitkannya surat resmi dari partai politik (parpol), yang kemudian diserahkan kepada KPU.

Setelahnya, KPU Kabupaten Cirebon memverifikasi dokumen tersebut dan menimbang, apakah individu itu memenuhi syarat atau tidak untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

“Meskipun belum dilantik, bagi anggota legislatif terpilih harus tetap mengundurkan diri secara pribadi. Ini wajib dan dinyatakan dalam surat pernyataan,” katanya.

Ia menjelaskan KPU telah menyosialisasikan semua tahapan pendaftaran calon kepala daerah, termasuk kepada para anggota legislatif terpilih yang belum dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Cirebon periode 2024-2029.

Esya menyebutkan rencananya sebanyak 50 anggota legislatif terpilih di Kabupaten Cirebon dilantik pada 17 September 2024. Mereka sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya