Putusan MK Jadi Dasar Koalisi Banten Maju Bersama Terbentuk

Rachmi Diany dan Ade Sumardi dipastikan bakal menerima SK DPP PDI Perjuangan pada Minggu, 25 Agustus 2024, di ICE BSD, Tangerang. Surat tersebut sebagai bekal keduanya maju di Pilgub Banten 2024.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 26 Agu 2024, 00:00 WIB
Massa aksi unjuk rasa kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Pilkada berhasil menggeruduk halaman Gedung MK, Jakarta Pusat. (Nanda Perdana Putra).

Liputan6.com, Serang - Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi dipastikan menerima SK DPP PDI Perjuangan pada Minggu, 25 Agustus 2024, di ICE BSD, Tangerang. Surat tersebut sebagai bekal keduanya maju di Pilgub Banten 2024.

Dukungan dan deklarasi Koalisi Banten Maju Bersama dilakukan atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60, mengenai Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah. Serta putusan MK nomor 70, mengenai Batas Usia Calon Kepala Daerah. Dimana, PDI Perjuangan bisa ikut berkontestasi di Pilkada Serentak 2024 meski seorang diri.

[bacajuga:Baca Juga](5682920 5682522 5680570

"Secara persentase suara pemilu legislatif dengan mengacu putusan Mahkamah Konstitusi, secara otomatis semua pasangan kandidat sudah punya tiket untuk melaju di Pilkada serentak 2024," ujar Asep Rahmatullah, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Banten, dalam keterangan resminya, Sabtu, (24/08/2024).

Menurut Asep, deklarasi ini merupakan tahap awal memanaskan mesin politik para pasangan bakal calon yang tergabung dalam Koalisi Banten Maju Bersama.

Asep mengatakan, Koalisi Banten Maju Bersama yang dideklarasikan merupakan gabungan kandidat pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota. 

"Kami ingin menegaskan bahwa ke depan, pembangunan Banten butuh kolaborasi, sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Ini makna kuat dari Banten Maju Bersama," terangnya.

Simak Video Pilihan Ini:


Koalisi Banten Maju Bersama Siap Bertarung di Pilkada Serentak 2024

Bakal calon gubernur Banten Airin Rachmi Diany. (Ist).

Pasangan yang dideklarasikan yakni, bakal calon gubernur-wakil gubernur Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, Kota Tangsel Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, Kabupaten Serang Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna, dan Kota Serang ada Ratu Ria Maryana-Subadri Ushuludin.

Kemudian bakal calon di Kabupaten Pandeglang Fitron Nur Ikhsan-Diana Jayabaya, Kabupaten Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya-Amir Hamzah, Kota Cilegon Robinsar-Fajar Hadi Prabowo, Kabupaten Tangerang Mad Romli-Irvansyah, terakhir di Kota Tangerang ada Sachrudin-Maryono. 

"Secara serentak kami akan menyerahkan surat keputusan resmi atau rekomendasi pengusungan DPP PDI Perjuangan yang akan menjadi syarat pendaftaran ke KPU kepada para kandidat di Pilkada se-Banten," jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya