Partai Golkar Klaim KIM Plus Solid di Pilkada 2024

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ace Hasa Sydzily memastikan partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus solid pada Pilkada 2024.

oleh Aries Setiawan diperbarui 25 Agu 2024, 04:05 WIB
Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus resmi mendukung bakal calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil-Suswono. (Foto: Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ace Hasa Sydzily memastikan partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus solid pada Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Ace terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.

"Sejauh yang kami amati, insyaallah KIM tetap solid dalam satu barisan sebagai mana kesepakatan ketua umum," kata Ace saat ditemui di Bali Convention Center, Bali, Sabtu (24/8/2024).

Saat disinggung kans bakal pecah, Ace menegaskan KIM Plus tetap solid. Bahkan, kesolidan KIM Plus tak hanya di Jakarta, melainkan di sejumlah daerah lainnya.

"Saya kira kita akan solid dalam pilkada ini. Saya kira bukan hanya DKI Jakarta, tapi juga di beberapa provinsi lainnya," ucap Ace.

Ace menegaskan, untuk Pilkada Jakarta 2024, KIM Plus solid mendukung duet Ridwan Kamil (RK) dan Suswono, meskipun ada delapan parpol berhak mengusung cagub-cawagub sendiri sebagaimana putusan MK.

"Sejauh ini yang kami amati KIM Plus masih sangat solid. Partai Golkar Gerindra PKS PAN Demokrat sejauh ini masih sangat solid mendukung pasangan RK-Suswono," ucap Ace.

PAN Beri Sinyal PKS Berubah Haluan di Pilkada Jakarta

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, mengeklaim Koalisi Indoensia Maju (KIM) Plus solid mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.

Namun, politikus yang akrab disapa Zulhas mengaku tak yakin apakah sikap PKS akan berubah atau tidak.

"Bukan solid, kokoh, plus plus kokoh. Jakarta itu RK-Suswono, kecuali PKS berubah ya," kata Zulhas di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Menurut Zulhas, usai putusan MK terkait Undang-Undang Pilkada, PKS kini bisa mengusung kader sendiri di Jakarta, sehingga ada peluang sikapnya berubah. "Kan dia cukup usung sendiri, kalau kita (KIM) tetap," kata Zulhas.

Zulhas menegaskan keputusan KIM Plus mendukung Ridwan Kamil sebagai calon gubernur Jakarta sudah final. "Kalau kami putus, memang saya RK," ucap Zulhas.

Baca juga: Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?


PKB Akui Putusan MK Akan Ubah Peta Pilkada 2024

Waskjen DPP PKB Syaiful Huda menyampaikan pernyataan pers terkait persiapan Pilkada Serentak 2024. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menyatakan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada akan berdampak pada peta pengusungan calon kepala daerah di Pilkada 2024.

"Ada beberapa perubahan walaupun tidak drastis. Jadi ada sebagian keputusan pengusungan calon dari PKB, termasuk menyesuaikan apa yang sudah diputuskan oleh MK di beberapa kabupaten kota," kata Huda saat konferensi pers di Nusa Dua Bali, Sabtu (24/8/2-24).

Huda mengatakan perubahan konstelasi peta Pilkada 2024 ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi yang akan diumumkan saat penutupan Muktamar PKB, Minggu (25/8/2024).

"Nanti dalam rekomendasi kita lihat dalam rekomendasi ada dua aspek rekomendasi eksternal dan rekomendasi internal nanti dua-duanya kita lihat nanti diumumkan di akhir penutupan Muktamar," ujar Syaiful.


KPU DKI Jakarta Patuhi Putusan MK

Massa aksi unjuk rasa kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Pilkada berhasil menggeruduk halaman Gedung MK, Jakarta Pusat. (Nanda Perdana Putra).

Diketahui, KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan akan memedomani putusan MK terkait ambang batas suara parpol atau gabungan parpol yang berhak mengajukan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub). Sebanyak delapan parpol berhak mengusung cagub-cawagub sendiri.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Tahun 2024 sebagai persyaratan pengajuan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pada Pilkada Jakarta yaitu paling sedikit 7,5% suara sah di Provinsi DKI Jakarta.

"Karena kita berdasarkan putusan MK itu dari 6 juta sampai 12 juta ya," kata Wahyu dalam jumpa pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu (24/8/2024).

Dengan begitu, kata Wahyu, minimal perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol pada Pemilu Legislatif (Pileg) tingkat DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud paling sedikit sebanyak 454.885 suara sah.

"Jadi bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan, syaratnya minimal 454.885 suara sah di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," ujar Wahyu.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Menakar Bakal Calon Pilkada Jakarta dan Pilgub Jateng KIM Plus vs PDIP. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya