DPR Setuju PKPU Pilkada 2024, Akomodir 2 Putusan MK

Komisi II DPR menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada yang mengakomodir dua putusan MK yakni nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Agu 2024, 11:48 WIB
Badan Legislasi menggelar rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR RI selesai melaksanakan rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hari ini, Minggu (25/8/2024). Hasilnya, DPR menyetujui PKPU Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 untuk disesuaikan ke PKPU.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP, dan perwakilan Kemendagri.

"Kita sudah sama sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi 60 dan 70," kata Doli di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Minggu.

"Apakah kita bisa setujui? kita setujui?" tanya Doli kepada peserta rapat.

"Alhamdulilah," ucap Doli sambil mengetok palu.

Doli lalu membacakan kesimpulan rapat yang berisi Komisi II DPR bersama Menkumham RI, kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

"Bisa kita setuju? Setuju?" ucap Doli.

"Alhamdulillah," kata Doli usai peseta rapat menyetujui.

"Dengan kita sudah menyepakati, kesimpulan rapat ini maka kita sudah bisa mengakhiri rapat kita pada pagi hari ini," ucap Ketua Komisi II DPR ini menambahkan.

 


Ucapkan Terima Kasih kepada Rakyat Indonesia

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Ist)

Doli mengucapkan terima kasih kepada Menteri hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri ,Ketua dan seluruh anggota KPU RI, Ketua dan anggota Bawaslu RI, serta Ketua dan perwakilan DKPP RI.

"Dan terimakasih kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama adik adik mahasiswa kami bangga sekali dan juga doakan adik adik terus bisa mengawal tegaknya konsitusi dan proses demokrasi di Indonesia," ucap politisi Golkar ini.

"Terimakasih juga kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia yang slalau terus memperhatikan dan mengawal beberapa hari ini sehingga putusan kita masuk sampai pada kesimpulan yang baru saja disampaikan," sambungnya.

Dengan hal ini, Doli menyatakan rapat konsinyering PKPU dinyatakan selesai.

"Terimakasih juga kepada seluruh pimpinan dan anggota komisi II DPR RI, dengan mengucapkan alhamdulillah, maka rapat ini saya nyatakan ditutup," tutup Doli.

 

 


DPR dan KPU Bahas PKPU Pilkada

Suasana saat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Wamendagri John Wempi Wetipo, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ketua DKPP Muhammad, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Rapat tersebut membahas mengenai persiapan Pemilu 2024 dan persiapan Pemilu di Papua. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, KPU RI dan Komisi II DPR menggelar rapat konsinyering membahas perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) perihal Pilkada 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan, KPU mengadaptasi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 untuk disesuaikan ke PKPU.

Perubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

"Dan insyaallah hari ini seluruh usulan dan masukan ke perubahan PKPU setelah keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70, yang semalam sudah kita bahas," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin jelang rapat di DPR, Jakarta, Minggu (25/8).

"Dan alhamdulillah terjadwal pagi ini jam 10.00 WIB insyaallah semoga lancar semua dan seluruh putusan 60 dan 70 akan dimasukan ke dalam perubahan PKPU terkait dengan pencalonan calon kepala daerah," sambungnya.

 


Perlu Pembahasan Mendesak

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memberikan keterangan terkait pemilihan pelaksana tugas Ketua KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurutnya, PKPU ini perlu segera dibuat karena kebutuhan mendesak. KPU juga sudah berdiskusi dengan banyak pihak. Sebab, pendaftaran pilkada dimulai pada tanggal 27 Agustus mendatang.

"Ini semakin cepat semakin baik untuk kebutuhan jajaran kami di tingkat provinsi dan kabupaten. Karena secara langsung teman2 di provinsi dan kabupaten yang langsung melaksanakan pendaftaran atau menerima calon peserta pilkada yang pendaftaran di tgl 27-29 Agustus, hari Selasa lusa," tuturnya.

Afifuddin berharap, setelah rapat ini PKPU sudah bisa langsung segera ditetapkan. Pihaknya juga akan melakukan harmonisasi aturan ini dengan pihak terkait.

"Kami akan melakukan harmonisasi dan sudah terkonsolidasi dengan teman-teman Kemenkumham. Insyaallah sangat cepat untuk bisa disegerakan untuk diundangkan," katanya.

"Ya pastinya. Mungkin hari ini atau besok. Hari ini lah. Pokoknya secepatnya," pungkas Afifuddin

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com

 

Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya