Liputan6.com, Jakarta - Partai Buruh akan mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Hal ini disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Dia mengatakan, Anies Baswedan dijadwalkan berkunjung ke Kantor Pusat Pemenangan Partai Buruh, Jalan Tebet Timur Dalam VIII, Jaksel pada Minggu (25/8/2024).
Advertisement
"Partai Buruh memang mengusung Pak Anies sebagai calon gubernur. Kemungkinan PDIP dan Partai Buruh. (Jadi) dua yang mengusung," kata Said di KPU RI, Minggu.
Said Iqbal mengatakan, dia akan memberikan surat rekomendasi gubernur Jakarta secara langsung kepada Anies Baswedan. Dia mengharapkan, Anies untuk membangun komunikasi dengan PDIP demi memperkuat dukungan sebagai calon gubernur Jakarta.
"(Komunikasi dengan PDI Perjuangan) Itu urusannya Pak Anies ya," ucap dia.
Selain Anies, Partai Buruh menyerahkan surat rekomendasi dukungan untuk pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Pilkada Serentak 2024.
"Semalam juga kan Bu Airin sama kan PDIP," ucap dia.
Sebelumnya, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus secara resmi mendeklarasikan dukungan kepada Ridwan Kamil dan Suswono sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 di Hotel Sultan, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024.
Deklarasi dukungan ini, sekaligus menyapu bersih parpol pendukung di Pilkada Jakarta 2024. Total ada lebih dari 10 parpol pendukung Ridwan Kamil-Suswono. Parpol-parpol pendukung tersebut yaitu, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat,NasDem, PKB, PKS, Perindo, PSI, dan PPP, Gelora, Garuda dan Partai Prima.
Untuk PKS, PKB, dan NasDem yang sebelumnya mendukung Anies Baswedan sebagai calon Gubernur Jakarta, kini telah bergabung ke Koalisi Indonesia Maju untuk mendukung Ridwan Kamil.
Dengan dukungan dari sembilan partai, Ridwan Kamil mengantongi total 90 kursi di DPRD DKI Jakarta. Sementara itu, hanya PDIP yang tidak ikut dalam gerbong pendukung Ridwan Kamil-Suswono.
Sah, DPR Setuju PKPU Pilkada Soal Ambang Batas dan Usia Calon Sesuai Putusan MK
DPR RI resmi menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 perihal ambang batas partai dalam pencalonan kepala daerah dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang penetapan usia calon kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR Achmad Doli Kurnia menyatakan PKPU sesuai dengan Putusan MK. Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Kemenkumham, Kemendagri, hingga KPU RI.
"Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Rancangan Peraturan Komisi Pemilhan Umum tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota," tutur Doli di Komplek DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Adapun yang berubah antara lain isi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 11 ayat (1), bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partal Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Advertisement
Rincian Perolehan Suara Tiap Daerah
Narasi Pasal 11 ayat (1) tersebut berubah sesuai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yakni Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;
2. Provinsi dengan jumiah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut; dan
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Syarat Usia Minimal 30 Tahun Sejak Penetapan
Kemudian PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 15 yang sebelumnya tertulis bahwa syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.
Narasinya pun berubah menjadi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan.
Advertisement