Liputan6.com, Jakarta - Bakal calon gubernur (Bacagub) Jakarta Ridwan Kamil (RK) mengaku senang Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodir putusan Mahakamah Konstitusi (MK) soal ambang batas dan syarat usia minimal calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024.
RK menilai putusan MK baik untuk demokrasi karena akan ada lebih banyak calon yang mendaftar. Adapun RK dan Suswono rencananya akan daftar ke KPU sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Advertisement
"Kami akan mendaftar ke KPU-nya 28 dan tentunya kami siap. Kami juga sangat senang putusan MK itu dijadikan referensi karena makin banyak makin bagus untuk demokrasi," kata RK di Kantor DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).
Menurut RK, putusan MK memberikan keuntungan bagi rakyat. Sebab, rakyat bisa leluasa menentukan pilihan dari berbagai kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada nanti.
"Sehingga kita berlomba lomba dalam kebaikan dan kami berharap pesta demokrasi khususnya di Jakarta adalah ajang gagasan bukan ajang caci maki, bully-bully," ujar dia.
Dia berharap, Pilgub DKI Jakarta akan menjadi ajang adu gagasan bagi para kandidat calon gubernur dan wakil gubernur. RK meyakini, bersama Suswono bisa memenangkan Pilgub Jakarta 2024.
"Insyaallah kerja-kerja terukur kami bisa meraih kemenangan, kemudian nanti kita semuanya melakukan kerja kerja politik," kata RK.
DPR Setuju PKPU Pilkada Akomodir 2 Putusan MK
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR RI resmi menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 perihal ambang batas partai dalam pencalonan kepala daerah dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang penetapan usia calon kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR Achmad Doli Kurnia menyatakan PKPU sesuai dengan Putusan MK. Hal itu disamaikan dalam rapat bersama Kemenkumham, Kemendagri, hingga KPU RI.
"Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Rancangan Peraturan Komisi Pemilhan Umum tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota,” tutur Doli di Komplek DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Advertisement
Rincian PKPU Pilkada Soal Ambang Batas
Adapun yang berubah antara lain isi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 11 ayat (1), bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partal Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Narasi Pasal 11 ayat (1) tersebut berubah sesuai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yakni Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;
- Provinsi dengan jumiah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut; dan
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Usia Minimal Cagub-Cawagub 30 Tahun Sejak Penetapan
Kemudian PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 15 yang sebelumnya tertulis bahwa syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.
Narasinya pun berubah menjadi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Advertisement